Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APMI) Sam Aliano menyesalkan kurangnya perhatian pemerintah terkait insiden kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten.
Sam berharap, Presiden Joko Widodo turun tangan terkait insiden yang menewaskan puluhan karyawan pabrik tersebut. Apalagi diduga banyak pelanggaran pada penyelenggaraan usaha tersebut.
"Ini tragedi nasional, seharusnya Presiden hadir di sini demi kemanusian. Apalagi saya lihat perhatian dari pemerintah sangat tidak ada," ujar Sam melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Advertisement
Sam mengaku telah menemui para korban kebakaran pabrik kembang api dan memberikan bantuan untuk meringankan beban mereka. Ia berharap, pejabat dan pengusaha lain ikut memberikan perhatian terhadap korban dan keluarganya.
Menurut dia, petasan atau mercon telah menjadi teror yang meresahkan masyarakat. Apalagi mayoritas yang memainkan petasan merupakan anak-anak yang tidak begitu paham mengenai bahayanya.
Rencananya, Sam akan melaporkan insiden kebakaran pabrik petasan Kosambi ini ke Kementerian Perundustrian (Kemenperin).
"Petasan ini bisa membahayakan rumah dan keluarga. Pemukiman padat sering terjadi kebakaran. Oleh karena itu akan laporkan hal ini ke Kemenperin agar mencabut dan melarang produksi petasan," ucap Sam.
Dia juga mendesak agar polisi menjatuhi hukuman berat terhadap pemilik pabrik yang berlokasi di Tangerang. Sebab, bos pabrik bernama Indra Liyono itu dianggap nekat mempekerjakan karyawan di tempat yang tidak memiliki sistem keamanan yang memadai.
"Karena nekat mempekerjakan manusia dalam jumlah banyak di tempat eksplosif berbahaya. Apalagi, pabrik petasan itu seperti semi pabrik bom yang seharusnya memiliki sistem keamanan yang sangat tinggi," tandas Sam.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan 3 Tersangka
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, Banten. Dua di antaranya merupakan pemilik pabrik bernama Indra Liyono dan penanggung jawab pabrik, Andri Hartanto.
Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 juncto 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam perkara ini, polisi juga membidik bos pabrik dengan UU Perlindungan Anak. Sebab, ada beberapa anak di bawah umur yang dipekerjakan di pabrik tersebut dan mereka menjadi korban kebakaran.
"Nanti kami analisa kembali untuk kasus perlindungan anak. Kalau bukti-bukti yang lain cukup, nanti kami masukkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.
Sementara, salah satu tersangka ledakan pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, atas nama Subarna Ega hingga kini belum juga diketahui keberadaannya. Diduga Subarna jadi korban tewas.
Advertisement