Liputan6.com, Tangerang - Polres Tangerang Selatan mengerebek sebuah pabrik petasan ilegal di Cijantra, Pagedangan Kabupaten Tangerang. Pabrik itu tersembunyi di tengah sawah.
Penggerebekan tersebut terjadi pada Rabu, 1 November 2017. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, razia pabrik petasan ini untuk menindaklanjuti dan mengantisipasi peristiwa meledaknya pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
"Penggerebekan dilakukan untuk mencegah kejadian yang tak diinginkan," kata Alexander di Tangerang, Kamis (2/11/2017).
Advertisement
Selain itu, Alex mengungkapkan, pabrik petasan tersebut keberadaannya cukup tersembunyi karena jauh dari pemukiman warga dan berada persis di tengah pematang sawah. Dari keterangan warga yang didapat, keberadaan pabrik tersebut sangat meresahkan.
Makanya, polisi langsung menuju ke lokasi pabrik tersebut yang berada di tanah persawahan RT 02/06, Kampung Undrus, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Petugas pun mendapati banyak sekali petasan siap edar serta berkarung-karung bahan baku.
"Petasan siap edar dan bahan baku pembuat petasan, namun untuk pekerja sudah tidak ada," papar Alex.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, didapati seorang pelaku yang bernama Ade Mukhtar yang merupakan ketua RW 06 di daerah tersebut.
"AM berada di sekitar lokasi tempat pembuatan, selanjutnya saksi beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pagedangan guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Â
Barang Bukti
Barang bukti yang dikumpulkan adalah petasan siap edar diameter 5 cm sebanyak 25 karung plastik, petasan siap edar diameter 2 cm sebanyak 24 cetakan, potasium sebanyak 2 kg, belerang sebanyak 10 kg, bron percikan warna abu-abu sebanyak 2 kg.
"Ada juga sumbu siap pakai sebanyak 6 renteng, satu rentengnya sepanjang 30 cm, dan cangkang petasan kosong sebanyak 9 karung," tutur Alex.
Untuk pembuatan petasan tersebut, alat-alat yang digunakan para pelaku semuanya terbuat dari kayu dan bahan-bahan yang sangat mudah sekali didapat. Seperti palu kayu dan cangkang ukuran besar dan kecil.
Hingga kini polisi masih mengejar beberapa pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bejumlah tiga orang dengan inisial M, MS, dan A.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement