Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan kasus meme yang menjerat Dyan Kemala Arrizzqi tak penuhi unsur pidana. Ia adalah pemilik akun @dazzlingdyann yang diduga menyebarkan meme Ketua DPR Setya Novanto.
Tibiko menilai meme yang diunggah Dyan merupakan bagian dari kritik terhadap pejabat negara.
"Sifatnya alamiah. Sifatnya kritik," ujar Tibiko di Kantor LBH Pers Jakarta, Minggu (5/11/2017).
Advertisement
Dia mengatakan, meme yang dibuat dan diunggah Dyan, perlu dilihat konteksnya. Ketika itu, kata Tibiko, Dyan mengunggah meme, usai Setnov menang praperadilan perkara korupsi e-KTP melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketika kita lihat meme dengan tagar thepowerofsetnov, kita tidak bisa lepas dari konteks itu. Ada semacam ketidakpuasan publik," ucapnya.
Adapun ketidakpuasan ini, kata Tibiko, tersulut dari langkah Novanto yang tidak mendatangi pemeriksaan meski berkali-kali dipanggil KPK. Sebelum putusan praperadilan memenangkan Novanto, setidaknya ia dua kali mangkir panggilan KPK.
"Di sisi lain ada foto dia sakit tapi ada foto pula sedang bermain meja pimpong. Publik melihat itu kok sesuatu yang aneh ya," tegas Tibiko.
Ditangkap Malam Hari
Dyan Kemala Arrizzqi ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa 31 Oktober 2017 malam. Namun, dia dilepas Rabu sore dengan status sebagai tersangka.
Perempuan 29 tahun itu dijerat pidana atas dugaan menyebarkan foto Setya Novanto saat terbaring di rumah sakit, yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises. Baik Bane maupun sang politikus sama-sama memakai masker. Dyan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial yang mengunggah meme yang dinilai menghinanya. Puluhan akun itu tersebar di Twitter, Instagram, dan Facebook.
Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10/10/2017. Polisi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement