Respons Mendikbud soal Viral Murid Dihajar Diduga Guru di Kelas

Muhadjir mengaku belum mengetahui di mana peristiwa tersebut terjadi.

oleh Andrie HariantoMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Nov 2017, 10:50 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2017, 10:50 WIB
DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan anak

Liputan6.com, Jakarta Aksi brutal seseorang diduga guru menghajar murid di dalam kelas viral di jagad media sosial. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy merespons tersebarnya video kekerasan tersebut.

"Biar ditelusuri," kata Muhadjir melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Senin (6/11/2017).

Muhadjir mengaku belum mengetahui di mana peristiwa tersebut terjadi. "Saya belum tahu."

Aksi kekerasan diduga dilakukan seorang guru kepada muridnya di dalam sebuah kelas. Sang murid dihajar sampai meringis di hadapan teman-temannya.

Guru berkemeja cokelat itu langsung melayangkan bogemnya ke arah sang murid secara bertubi-tubi. Tidak hanya pukulan, tapi juga tendangan dan lutut sang guru mengenai sang murid.

Seorang teman murid tersebut menghampiri sang guru. Diduga murid itu itu hendak melerai aksi brutal pria itu. Namun sayang, dia juga menjadi bulan-bulanan di pojok ruangan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara soal aksi brutal diduga guru tersebut.

"Ini sudah masuk kategori penganiayaan berat, karena tidak sekadar ditampar, tetapi siswa pun dibenturkan kepalanya ke dinding," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, lewat keterangan tertulis, Senin (6/11/2017).

 

Guru Berbahaya

Dari keterangan saksi dihimpun KPAI, kekerasan terjadi dipicu hal sepele. Korban dianggap kurang ajar dengan sengaja memanggil nama si guru tanpa menggunakan "Pak".

"Guru semacam ini sangat membahayakan bagi keselamatan psikologis dan fisik anak karena tak mampu mengontrol emosi. Ini harus dievaluasi secara kepegawaian oleh dinas terkait apakah masih patut menjadi guru," ujar Retno.

KPAI akan menindaklanjuti hal ini dengan bertemu jajaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Oktober 2017 lalu di sebuah SMP Negeri di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Tidak ada proses hukum atas peristiwa kekerasan itu karena diselesaikan secara kekeluargaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya