1 dari 2 Anak Indonesia Pernah Alami Kekerasan

Anak-anak Indonesia masih didera berbagai masalah kompleks, salah satunya kekerasan, ini upaya yang dilakukan KPAI selama 2024.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 13 Feb 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 14:00 WIB
1 dari 2 Anak Indonesia Pernah Alami Kekerasan, Begini Upaya KPAI untuk Turunkan Angkanya
1 dari 2 Anak Indonesia Pernah Alami Kekerasan, Begini Upaya KPAI untuk Turunkan Angkanya . Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat populasi anak Indonesia mencapai 30,2 juta jiwa, yang mencakup sepertiga dari total penduduk.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ini menunjukkan bahwa masa depan Indonesia sangat bergantung pada kualitas anak anak saat ini.

“Sayangnya, anak-anak masih didera berbagai masalah kompleks, salah satunya kekerasan. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukan 1 dari 2 anak usia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami setidaknya satu kekerasan sepanjang hidupnya,” mengutip keterangan pers yang disampaikan anggota KPAI, Aris Adi Leksono, Kamis (13/2/2025).

Pada 2024, KPAI telah melakukan pengawasan dua klaster yakni klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA).

Di klaster PHA, pengawasan meliputi:

  • Pemilihan umum (Pemilu) ramah anak dan percepatan pemenuhan hak anak atas identitas;
  • pencegahan perkawinan anak;
  • dispensasi nikah;
  • isu-isu pengasuhan;
  • anak putus sekolah;
  • stunting; dan
  • implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat pendidikan dan tempat bermain anak.

Sementara, klaster PKA melakukan pengawasan terkait:

  • Kekerasan pada anak;
  • perundungan;
  • praktik Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA);
  • eksploitasi seksual/ekonomi anak;
  • anak dan terorisme;
  • bunuh diri anak;
  • perlindungan anak di ruang digital;
  • pekerja anak; serta
  • anak minoritas dan wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal).

Pengawasan PHA dan PKA

Kegiatan pengawasan PHA dan PKA dilakukan mulai tingkat pusat hingga daerah. Pemantauan terkait kemajuan, tantangan pemenuhan hak anak, dan perlindungan anak dilakukan untuk merumuskan rekomendasi yang solutif terhadap situasi yang ada.

Bentuk-bentuk pemantauan dan pengawasan KPAI yakni:

  • Rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) atau Pemda untuk pengumpulan informasi dan klarifikasi.
  • Pendalaman hasil rapat koordinasi dengan pengawasan lapangan, salah satunya untuk memastikan mendengar suara anak.
  • Memastikan lembaga-lembaga layanan di bawah koordinasi K/L dan Pemda (UPTD PPA, Balai Rehabsos Anak, Rumah Aman, LPKA, LPKS) serta aparat penegak hukum menjalankan fungsinya.
  • Penyusunan rekomendasi hasil pengawasan.
  • Advokasi rekomendasi hasil pengawasan kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pemerintah, baik tingkat nasional maupun daerah agar menghasilkan perubahan situasi yang lebih berdampak bagi anak.

Kinerja KPAI Sepanjang 2024

Sepanjang tahun 2024, KPAI menerima 2.057 pengaduan, di mana 954 kasus telah ditindaklanjuti hingga tahap terminasi.

Aduan kasus lainnya telah diberikan layanan psikoedukasi dan rujukan ke penyedia layanan setempat.

“Pengawasan kasus dilakukan di 78 wilayah mencakup klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA). Isu terbanyak yakni:

  • Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang tidak ramah anak (1.097 kasus).
  • Anak korban kejahatan seksual (265 kasus).
  • Anak dalam pemenuhan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan agama (241 kasus).
  • Anak korban kekerasan fisik dan psikis (240 kasus).
  • Anak korban pornografi dan cybercrime (40 kasus).

Korban Kasus Pelanggaran Hak Anak Paling Banyak Balita

Anak-anak yang menjadi korban terdiri dari berbagai rentang usia. Jumlah terbesar pada balita usia kurang dari 1 hingga 5 tahun dengan 581 kasus.

Diikuti usia 15-17 tahun (409 kasus), usia 6-8 tahun (378 kasus), usia 12-14 tahun (368 kasus), dan usia 9-11 tahun (342 kasus).

Anak balita sering menjadi korban karena kondisi fisik dan psikologis yang rentan. Kasus-kasus ini banyak melibatkan orangtua, terutama ayah kandung (259 kasus) dan ibu kandung (173 kasus).

Terdapat pula kasus yang melibatkan sekolah (85 kasus) dan aparat penegak hukum (70 kasus). Sebagian besar pengaduan yang diterima KPAI merupakan kasus-kasus yang mengalami hambatan akses keadilan yang belum selesai di tingkat daerah dan provinsi.

Infografis Journal
Infografis Journal Anak Berpotensi Jadi Pelaku dan Korban KDRT (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya