Polisi Bekuk Wakil Ketua DPRD Bali Buronan Kasus Narkoba

Tersangka masuk daftar pencarian polisi karena dalam penggerebekan di rumah pribadinya di Denpasar, ditemukan 31 paket sabu siap edar.

oleh Muhammad Ali diperbarui 14 Nov 2017, 07:27 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2017, 07:27 WIB

Liputan6.com, Denpasar - Polda Bali menangkap Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika di sebuah rumah di kawasan Payangan, Gianyar, pada Senin, pukul 21.00 WIT. Penangkapan dilakukan setelah aparat tim kontra teroris dan kejahatan teroraganisasi atau CTOC Polda Bali mengintai sembilan hari.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (14/11/2017), usai penangkapan, politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Jro Jangol, berlangsung tanpa perlawanan. Tersangka dibawa ke Mako Brimob Tohpati, Denpasar.

Tersangka masuk daftar pencarian polisi karena dalam penggerebekan di rumah pribadinya di Denpasar, ditemukan 31 paket sabu siap edar.

Sebelumnya polisi telah menangkap istri Jro Jangol --Dewi Ratna, terkait kasus yang sama. Sedangkan kakak Jro Jangol --Wayan Suandana, hingga kini masih buron.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya