Wanita Ugal-ugalan di Sudirman Idap Bipolar, Bagaimana Kasusnya?

Mobil Honda CR-V bernopol B 1748 PLO yang dikendarai Tanita juga masih diamankan petugas kepolisian.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Nov 2017, 17:55 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2017, 17:55 WIB
Pengemudi Mobil Honda CR-V bernopol B 1738 PLO menabrak belasan kendaraan di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa 21 November malam.
Pengemudi Mobil Honda CR-V bernopol B 1738 PLO menabrak belasan kendaraan di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa 21 November malam. (SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Wanita muda bernama Tanita Felycia yang ugal-ugalan mengemudikan mobil di Jalan Sudirman, Jakarta, diketahui mengidap gangguan mental bipolar.

Mahasiswi berusia 24 tahun itu sempat menabrak petugas dan belasan kendaraan pada Selasa, 21 November 2017 malam.

Lalu, bagaimana kelanjutan proses hukumnya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus tersebut masih ditangani petugas Ditlantas Polda Metro Jaya. Mobil Honda CR-V bernopol B 1748 PLO yang dikendarai Tanita juga masih diamankan petugas kepolisian.

"Statusnya masih saksi. Enggak ditahan. Udah dipulangkan semalam ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2017).

Sejauh ini, kata Argo, pihaknya belum menerima laporan dari pemilik sepeda motor dan mobil yang ditabrak Tanita. Petugas kepolisian yang ditabrak saat berusaha menghentikan laju mobil Tanita juga tidak membuat laporan.

"Enggak ada ya. Yang laporan ke Polda Metro cuma (sopir) mobil derek aja," kata dia.

Polisi saat ini telah mengantongi surat keterangan dari pihak rumah sakit yang pernah menangani Tanita terkait kondisi mentalnya.

"Yang penting dia ada surat sakit dokter, ya kita menghargai itu. Nanti penyidik yang akan menilai seperti apa," ucap Argo.

 

Kronologi

Seorang wanita muda mengemudikan mobilnya secara ugal-ugalan di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa malam. Pengemudi mobil Honda CR-V bernopol B 1738 PLO itu bahkan menabrak belasan kendaraan di depannya.

"Kejadian pertama di Blora, Sudirman. Ditindak karena masuk (kawasan) ganjil genap," ujar Anggota Satuan Pengatur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Putra di kantornya, Jakarta.

Putra melanjutkan, pengemudi yang diperkirakan berusia sekitar 24 tahun itu tidak mau berhenti hingga akhirnya terlibat kejar-kejaran dengan petugas. Dalam pengejaran, wanita muda itu menabrak mobil dan sepeda motor yang ada di depannya.

"Ngejar dari Blora, Sudirman sampai Bundaran Senayan. Lebih dari 10 kendaraan ditabrak," kata dia.

Bukan hanya polisi, sejumlah pengendara motor yang kesal juga ikut mengejar mobil berwarna putih tersebut. Laju minibus itu akhirnya terhenti saat dihadang tiga buah mobil warga dan satu unit kendaraan derek di kawasan Bundaran Senayan.

Sekitar lima petugas kepolisian langsung mengamankan pengemudi ugal-ugalan itu. Namun wanita muda tersebut enggan memberikan surat-surat dan identitas dirinya.

Polisi akhirnya memilih membawa pengemudi berikut kendaraannya ke Mapolda Metro Jaya. Wanita muda itu juga diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya lantaran beberapa kali meracau saat diamankan petugas.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya