Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Siap Jalani Proses Hukum

Masud ditetapkan tersangka dugaan suap dalam pembahasan APBD perubahan 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mojokerto.

oleh Mevi Linawati diperbarui 24 Nov 2017, 17:05 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2017, 17:05 WIB

Liputan6.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus menyatakan siap menjalani proses hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pembahasan APBD perubahan 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mojokerto.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Jumat (24/11/2017), pernyataan itu disampaikannya usai melepas peserta jalan sehat di halaman Kantor Pemkot Mojokerto pagi tadi.

Masud diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD dalam APBD Perubahan Kota Mojokerto tahun 2017.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pimpinan DPRD dan satu kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mojokerto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya