DPD Golkar se-Indonesia Sepakati 5 Poin Hasil Rapat Pleno

Pertemuan tersebut dihadiri seluruh perwakilan DPD Partai Golkar di Indonesia yang berjumlah 34.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Nov 2017, 04:31 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2017, 04:31 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham mengumpulkan seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat I partai beringin.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham mengumpulkan seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat I partai beringin. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham mengumpulkan seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat I partai beringin. Pertemuan dilakukan untuk menyampaikan hasil rapat pleno usai penahanan Setya Novanto pada Selasa 21 November 2017 lalu oleh KPK.

Idrus mengatakan, pertemuan tersebut dihadiri seluruh perwakilan DPD Partai Golkar di Indonesia yang berjumlah 34. Selain itu, pertemuan juga dihadiri pengurus harian DPP Partai Golkar.

Dalam kesempatan ini, Idrus mempersilakan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae selaku Ketua Forum Silaturahmi DPD I Partai Golkar untuk membacakan hasil pertemuan tersebut.

Setidaknya ada dua poin kesepakatan pada pertemuan yang digelar di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/11/2017) malam ini. Secara umum, seluruh DPD tingkat I Partai Golkar menyepakati lima poin hasil rapat pleno yang digelar di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta pada Selasa lalu.

"Pertama, setelah mendengarkan pertemuan secara komperhensif Partai Golkar tentang keputusan rapat pleno tanggal 21 November, DPD provinsi se-Indonesia memahami dan konsisten mendukung dan melaksanakan keputusan dimaksud," ujar Bae usai rapat.

"Kedua, meskipun demikian, tetap mencermati dinamika yang ada dengan komitmen tetap berpedoman pada AD-ART dan peraturan organisasi Partai Golkar," sambung dia.

 

 

5 Keputusan Pleno

Rapat pleno Partai Golkar usai Setya Novanto ditahan KPK menghasilkan lima putusan. "Rangkaian kesimpulan pertama menyetujui Idrus Marham sebagai Plt (pelaksana tugas) sampai ada putusan praperadilan," ujar Nurdin Halid di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).

Kedua, lanjut dia, apabila gugatan Setya Novanto diterima dalam proses praperadilan, maka tugas Plt Idrus Marham dinyatakan berakhir.

"Ketiga, apabila gugatan Setya Novanto dalam proses pengadilan ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah setelahnya untuk meminta Setya Novanto undur diri dari Ketua Umum Partai Golkar," kata dia.

Dan bila Setya Novanto tidak mengundurkan diri, lanjut Nurdin, maka rapat pleno memutuskan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa atau munaslub.

"Keempat, Plt Ketua Umum khususnya yang bersifat strategis, harus dibicarakan dengan ketua harian, korbid, dan bendahara umum," ucapnya.

"Kelima, posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu putusan praperadilan,” sambung dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya