KPK Periksa Anak Buah Pendiri MRA Terkait Suap Garuda Indonesia

KPK kembali mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce plc di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Des 2017, 11:07 WIB
Diterbitkan 05 Des 2017, 11:07 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce plc di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kali ini, penyidik akan memeriksa petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Sallyawati Rahardja. Sallyawati akan periksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan pendiri MRA, Soetikno Soedarjo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Pemeriksaan terhadap Sallyawati diduga lantaran dia mengetahui informasi terjadinya suap terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dari Rolls Royce melalui bosnya, Soetikno Soedarjo.

Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya untuk Sallyawati. Lantaran dianggap sebagai saksi yang penting, KPK diketahui sempat mencegahnya ke luar negeri pada 20 Januari 2017.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Keduanya masih belum ditahan oleh pihak lembaga antirasuah.

 

Kasus Pengadaan dan Mesin Pesawat

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce plc pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin dan pesawat tersebut.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya