Jasa Marga Berlakukan Tarif Tol Baru Mulai 8 Desember

Terhitung mulai 8 Desember pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga akan memberlakukan tarif tol baru untuk lima kota, salah satunya Jakarta.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 06 Des 2017, 17:55 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 17:55 WIB

Fokus, Jakarta - PT Jasa Marga memberlakukan tarif tol baru untuk tol dalam kota. Kenaikan tarif tol dalam Kota Jakarta yang semula Rp 9.000 untuk kendaraan golongan I, menjadi Rp 9.500.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Rabu (6/12/2017), mulai 8 Desember mendatang, tarif lima ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga akan mengalami kenaikan. Salah satunya, ruas tol dalam Kota Jakarta. Sedangkan empat ruas tol lain yang mengalami kenaikan tarif berada di wilayah Cirebon, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur; dan Medan, Sumatra Utara.

Untuk tol dalam Kota Jakarta, tarif kendaraan golongan I naik menjadi Rp 9.500, golongan II menjadi Rp 11.500, golongan III menjadi Rp 15.500, golongan IV menjadi Rp 19.000 serta golongan V menjadi Rp 23.000.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya