Pengacara Pasrah Praperadilan Setya Novanto Gugur

Apa pun keputusan hakim tunggal Kusno, akan dihormati pihaknya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Des 2017, 18:20 WIB
Diterbitkan 13 Des 2017, 18:20 WIB
Sidang Setya Novanto
Tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto tertunduk jelang mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang diskors untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan jilid dua Setya Novanto kemungkinan besar gugur, usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengetuk palu pembukaan sidang. Pengacara praperadilan Setnov, Ketut Mulya, mengaku pasrah akan hal tersebut.

"Oh tidak ada upaya hukum (lagi) jadi besok sesuai acara kita akhiri semua proses dengan kesimpulan," kata Ketut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Menurut Ketut, sidang praperadilan kedua kliennya telah berjalan baik. Karenanya, apa pun keputusan hakim tunggal Kusno, akan dihormati pihaknya.

"Apa pun putusannya kami sangat hormati, jadi tidak ada upaya lain semua putusan terserah hakim tunggal ya jadi sekali lg kami akan hormati," jelas dia.

Lewat sidang hari ini, pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar cuplikan pembukaan sidang perdana kasus megakorupsi KTP elektronik.

Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan.

 

KPK Optimistis Menang

Dipapah Petugas, Setya Novanto Jalani Sidang Dakwaan Korupsi E-KTP
Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto dipapah petugas saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, optimistis dengan putusan hakim tunggal akan menggugurkan sidang praperadilan Setya Novanto. Menurut dia, semua proses persidangan telah dikakukan pihaknya dengan baik.

"KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan baik, sesempurna mungkin supaya tidak terkurang proses-prosesnya," kata Setiadi usai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Sebelum agenda putusan, diketahui hakim praperadilan meminta kesimpulan dari tiap pihak. Setiadi membeberkan, pihaknya siap memberikan semua hal yang dibutuhkan.

"Dalam kesimpulan, mulai dari jawaban kami, bukti surat, dan dokumen. Hal-hal yang disampaikan ahli kami, fakta hukum bahwa perkara pokok sudah mulai disidangkan hari ini di Pengadilan Tipikor," terang dia.

Hakim tunggal Kusno mengetuk palu penundaan sidang praperadilan tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Hal ini karena pertimbangan ajuan kesimpulan dari pihak pemohon, yakni tim pengacara Novanto dan termohon Tim Biro Hukum KPk.

"Sidang ditunda, majelis akan mempersilahkan kesimpulan dari dua pihak, pemohon dan termohon. Baru setelahnya siang jam 2 siang akan saya putus," kata Hakim Kusno.

 

Setya Novanto Kunci Korupsi e-KTP

Moch Harun Syah/Liputan6.com
Setya Novanto saat tiba di PN Tipikor Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas dugaan megakorupsi KTP Elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam pembacaan dakwaan tersebut terungkap peran bekas Ketua DPR RI tersebut dalam menyetir megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memiliki kedekatan dengan terdakwa mengajak Irman untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR RI yang juga selaku Ketua Fraksi Partai Golkar karena terdakwa selaku ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya," kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dalam dakwaan tersebut terlihat bagaimana peran Setya Novanto mengatur tiap pertemuan, sementara Andi Narogong dua kali disebut 'memiliki kedekatan' dan pelaksana perintah Setya Novanto.

Hal ini terlihat ketika terdakwa menggelar pertemuan bersama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, di awal Februari 2010 sekitar pukul 06.00 WIB, di Hotel Grand Melia.

"Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan 'Di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional. Ayo kita jaga bersama-sama," ujar jaksa dalam pembacaan dakwaannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya