Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak banding DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain ditolak, PKS juga harus membayar uang ganti rugi senilai Rp 30 miliar kepada Fahri.
"Saya minta agar status saya sebagai kader dibalikin, status sebagai anggota partai dibalikin, sebagai Wakil Ketua DPR juga dibalikin," ujar Fahri dalam diskusi berjudul 'Politik Jangan Baper' yang dihelat oleh ASUMSI.CO di Jakarta Selatan, Kamis (14/12/12) malam.
Menurut Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
Dia juga menjelaskan, hasil putusan itu memerintahkan kepada PKS untuk menyatakan kliennya tetap sebagai anggota DPR, pimpinan DPR, dan anggota PKS serta membayar denda kepada Fahri Rp 30 miliar secara tunai.
"Pengadilan menyatakan pemecatan itu batal demi hukum, kemudian menghukum tergugat secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai," kata Mujahid.
PKS pada 2016 mengambil kebijakan untuk memecat Fahri. Menurut laman resminya, PKS.or.id, Fahri dinilai melanggar banyak aturan partai dan dinilai memperburuk citra partai karena telah pasang badan dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Setya Novanto dan pembangunan proyek gedung baru DPR.
Merasa tidak terima, Fahri mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun berhasil memukul keok partainya pada Desember 2016. Kalah, PKS pun banding. Namun, ternyata Fahri kembali memenangkan gugatan itu di pengadilan banding.
Â
Dipecat PKS
Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Namun, Fahri melawan keputusan ini dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 14 Desember 2016, Pengadilan memenangkan gugatan Fahri Hamzah tersebut, sehingga dia tetap berstatus sebagai politikus PKS dan Wakil Ketua DPR.
Gugatan Fahri kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Berdasarkan hasil keputusan yang keluar hari ini, Kamis (14/12/2017), Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding gugatan DPP PKS dan meminta partai itu tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga anggota DPR dan pimpinan DPR.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement