Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi. Kali ini, penyidik menetapkan ES yang merupakan Direktur PT Nusa Indah sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ES selaku Direktur PT Nusa Indah," kata Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Menurut dia, PT Nusa Indah adalah perusahaan penyuplai gula rafinasi ke PT Crown Pratama. Oleh PT Crown Pratama kemudian gula rafinasi itu dikemas dan dijual ke puluhan hotel mewah dan kafe untuk konsumsi. Padahal, gula rafinasi sejatinya digunakan untuk kebutuhan industri.
Advertisement
"PT Crown Pratama yang diketahui bahwa merupakan perusahaan pengemasan," ucap Agung.
Atas perbuatannya dalam kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi, ES dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Perdagangan atau Pasal 142 junto Pasal 39 Undang-Undang Pangan dan Pasal 62 Undang-Undang Konsumen.
Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Dirut PT Crown Pratama berinisial BB sebagai tersangka atas kasus ini. BB juga telah ditahan Bareskrim Polri.
Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan jenis gula rafinasi di 56 hotel dan kafe. Persebarannya di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dan sejumlah kota lainnya.
"Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan dan dikonsumsi. Ini hanya untuk industri," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 1 November 2017.
Advertisement
Tak Layak Konsumsi
Gula rafinasi tidak layak langsung dikonsumsi. Gula jenis ini perlu diolah sebelum dikonsumsi seseorang. Pengungkapan kasus gula rafinasi, menurut Agung, berawal dari penyelidikan jajarannya.
Hasil penelusuran polisi, gula rafinasi itu berasal dari PT Crown Pratama. "Perusahaan ini yang melakukan pengemasan guka rafinasi," ucap Agung.
Saksikan video pilihan di bawah ini: