Bareskrim Tahan Tersangka Kasus Gula Rafinasi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Crown Pratama berinisial BB.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Nov 2017, 21:11 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2017, 21:11 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Crown Pratama berinisial BB. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi pada Kamis (9/11/2017).

"Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," kata Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan penahanan terhadap BB sengaja dilakukan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

"Alasan penahanan dikarenakan penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ucap Agung.

Penyidik, sambung dia, berkeyakinan BB selaku Dirut PT CP harus bertanggung jawab secara hukum terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk sachet dan didistribusikan untuk konsumsi di hotel dan kafe di Jakarta dan tempat lainnya.

"Penyidik sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat 56 hotel dan cafe yang berada di kota-kota besar, seperti Jakarta dan sejumlah kota lainnya," tambah Agung.

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Untuk Industri

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi.

Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya mengatakan, penyidik menemukan jenis gula itu di 56 hotel dan kafe. Persebarannya di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dan sejumlah kota lainnya.

"Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan dan dikonsumsi. Ini hanya untuk industri," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 1 November 2017.

Gula rafinasi tidak layak langsung dikonsumsi. Gula jenis ini perlu diolah sebelum dikonsumsi seseorang. Pengungkapan kasus gula rafinasi, menurut Agung, berawal dari penyelidikan jajarannya. Dari penelusuran polisi, gula rafinasi itu berasal dari PT Crown Pratama.

"Perusahaan ini yang melakukan pengemasan guka rafinasi," ucap Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya