BNN Sebut Sabu Cair di Diskotek MG Modus Baru Peredaran Narkoba

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno perintahkan izin diskotek pembuat narkoba, MG dicabut.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 18 Des 2017, 13:59 WIB
Diterbitkan 18 Des 2017, 13:59 WIB

Patroli Indosiar, Jakarta - BNN Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah daerah mengawasai tempat hiburan malam karena kerap disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkotika seperti di Diskotek MG, Jakarta Barat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pun memerintahkan izin diskotek MG dicabut.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (18/12/2017), 80 sabu sabu dalam bentuk cair yang dikemas dalam botol air mineral disita petugas BNN Provinsi DKI Jakarta dalam sebuah penggerebekan di diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.

Petugas juga mendapati laboratorium memproduksi narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek. Tidak hanya sabu cair, petugas juga menyita bahan untuk membuat pil ekstasi.

Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Polisi Jhony Latuperisa, Senin pagi, menyatakan sabu cair ini yang disita adalah modus baru yang bertujuan untuk kamuflase masyarakat dan petugas. Sabu tersebut menimbulkan dampak reaktif yang merusak saraf. Untuk itu BNN meminta pemerintah daerah untuk mengawasi tempat hiburan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan Pemprov DKI bersikap tegas dan tidak akan hanya mengawasi tetapi juga menutup izin usaha diskotek MG.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya