Fokus, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan lima tersangka dalam aktivitas produksi narkoba di Diskotek MG, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (18/12/2017), satu orang atas nama RD yang diduga kuat sebagai pemilik diskotek juga telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, pasca-digerebek petugas gabungan BNN dan BNNP DKI Jakarta, Minggu pagi, nampak gelas dan botol minuman masih berserakan di dalam Diskotek MG.
Advertisement
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati lantai satu diskotek digunakan sebagai tempat hiburan, sementara lantai dua dan empat dijadikan laboratorium pembuatan narkoba.
Meski demikian, warga mengaku tidak tahu jika Diskotek MG selama ini dijadikan pabrik pembuatan narkoba.