Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menganggap dakwaan kliennya cacat hukum. Tim penasihat beranggapan, dakwaan disusun dengan tidak cermat dan sesuai dengan kehendak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Cacat yuridis, karena dibuat berkas perkara hasil sidikan yang tidak sah," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa mengadili perkara ini dengan adil. Setidaknya, Maqdir berharap majelis hakim memeriksa kembali dakwaan-dakwaan yang dianggap berbeda dalam satu perkara.
Advertisement
Ada tujuh keinginan Maqdir yang disampaikan kepada majelis hakim, yakni:
1. Menerima keberatan atau eksepsi terdakwa.
2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap serta kabur. Karenanya batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan.
4. Memerintahkan agar berkas pidana nomor 130/pidsustpk/2017/PN-Jakpus atas nama terdakwa Setya Novanto dikembalikan ke penuntut umum.
5. Membebaskan terdakwa Setya Novanto dari rumah tahanan negara Kelas I Jakarta Timur KPK seketika putusan ini dijatuhkan.
6. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum terdakwa Setya Novanto sesuai harkat, dan martabatnya.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
"Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Maqdir dalam sidang Setya Novanto.
Sehat
Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (20/12/2017). Sidang hari ini akan memperdengarkan eksepsi atau pembelaan Setya Novanto.
Sehari sebelum persidangan kedua ini, Setya Novanto mengaku sehat.
"Sehat," ujar Setya Novanto di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2017.
Kesehatan Setya Novanto sendiri dikonfirmasi oleh KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini Setya Novanto sudah bisa merespon pertanyaan dan menulis.
"Kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat. (Setya Novanto) merespons pertanyaan dan sudah bisa menuliskan beberapa hal," kata Febri.
Â
Advertisement
Membisu di Sidang Perdana
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Rabu 13 Desember 2017, Ketua Majelis Hakim Yanto merasa heran dengan tingkah Setya Novanto yang mendadak bisu. Novanto bungkam ditanya identitas dirinya.
"Saudara siapa? Saudara didampingi oleh penasihat hukum?" tanya hakim Yanto kepada Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu.
Setya Novanto sama sekali tak menjawab pertanyaan hakim hakim Yanto. Ketua PN Jakarta Pusat itu sempat mempertanyakan masalah pendengaran Ketua DPR nonaktif tersebut.
"Mungkin saudara tidak dengar. Apakah benar saudara Setya Novanto. Saya ulangi, apakah benar Anda bernama Setya Novanto," tanya hakim Yanto.
Kurang lebih 10 kali hakim Yanto bertanya soal identitas Setnov. Namun yang ia dapat nihil, sebab Setnov terus bungkam sambil tertunduk.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: