Setya Novanto: Saya Sehat...

Setya Novanto sebelumnya sempat mengungkapkan kondisi kesehatannya usai diperiksa KPK kemarin.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Des 2017, 08:25 WIB
Diterbitkan 20 Des 2017, 08:25 WIB
Setya Novanto di pengadilan
Setya Novanto di pengadilan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor akan melanjutkan sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (20/12/2017). Sidang hari ini akan memperdengarkan eksepsi atau pembelaan Setya Novanto.

Sehari sebelum persidangan kedua ini, Setya Novanto mengaku sehat.

"Sehat," ujar Setya Novanto di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2017.

Kesehatan Setya Novanto sendiri dikonfirmasi oleh KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini Setya Novanto sudah bisa merespon pertanyaan dan menulis.

"Kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat. (Setya Novanto) merespons pertanyaan dan sudah bisa menuliskan beberapa hal," kata Febri.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Rabu 13 Desember 2017, Ketua Majelis Hakim Yanto merasa heran dengan tingkah Setya Novanto yang mendadak bisu. Novanto bungkam ditanya identitas dirinya.

"Saudara siapa? Saudara didampingi oleh penasihat hukum?" tanya hakim Yanto kepada Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu.

Setya Novanto sama sekali tak menjawab pertanyaan hakim hakim Yanto. Ketua PN Jakarta Pusat itu sempat mempertanyakan masalah pendengaran Ketua DPR nonaktif tersebut.

"Mungkin saudara tidak dengar. Apakah benar saudara Setya Novanto. Saya ulangi, apakah benar Anda bernama Setya Novanto," tanya hakim Yanto.

Kurang lebih 10 kali hakim Yanto bertanya soal identitas Setnov. Namun yang ia dapat nihil, sebab Setnov terus bungkam sambil tertunduk.

Hari ini merupakan sidang ke dua Setya Novanto. Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

 

Memperkaya Diri Sendiri

Setya Novanto di pengadilan
Setya Novanto di pengadilan

Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Novanto, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.

Menurut jaksa, perbuatan Novanto tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Dirjen Dulcapil Kemendagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pihak Swasta

Setya Novanto
Terdakwa korupsi proyek E-KTP Setya Novanto dibawa petugas usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setya Novanto juga terlibat bersama-sama dengan pihak swasta memainkan proyek e-KTP. Mereka adalah penyedia barang dan jasa yang juga Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Ketua Konsorsium Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejatera yang juga keponakan Setya Novanto.

Kemudian bersama dengan pemilik OEM Investment Made Oka Masagung, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, serta Ketua Panitian Pengadaan Barang dan Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya