Hakim Kabulkan Permohonan JC Terpidana Kasus E-KTP, Andi Narogong

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohononan Justice Collaborator (JC) terdakwa kasus e-KTP, Andi Narogong.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Des 2017, 16:34 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 16:34 WIB
Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohononan Justice Collaborator (JC) terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Terdakwa telah berterus terang di pengadilan dan mengungkap pelaku lain, sehingga patut menjadi justice collaborator," ujar Hakim Johan Halasan Butarbutar dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Hakim John juga menilai Andi Narogong kooperatif dalam persidangan. Andi pun sudah mengembalikan keuangan negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi sendiri divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Vonis ini tak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Meski permohonan JC atau pelaku yang bekerja sama dengan KPK diterima oleh majelis hakim, vonis tersebut tak lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Andi pun menerima vonis tersebut. Sementara jaksa KPK meminta waktu untuk berpikir akan banding atau tidak.

"Menerima yang mulia," kata Andi Nargogong.

Terdakwa Ketiga

Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong (kanan) saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman 8 tahun, denda 1 milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hakim menilai, Andi Narogong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andi merupakan terdakwa ketiga dalam kasus korupsi e-KTP. Kasus ini merugikan negara Rp 2,3 triliun. 

Andi Narogong sendiri telah ditetapkan sebagai justice collaborator. Dia membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini. Salah satunya, ketua nonaktif DPR Setya Novanto.

Bukan Orang Dekat

Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong (kedua kiri) jelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman 8 tahun, denda 1 milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tudingan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai orang dekat Setya Novanto dibantah. Pengacara Andi menampik dalam nota pembelaan kliennya.

"Tidak benar jika terdakwa disebut sebagai orangnya Setya Novanto, atau bertindak sebagai wakil atau perpanjangan, atau punya kedekatan khusus," ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Namun, penasihat hukum Andi itu tak menampik kliennya yang mengenalkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman kepada Setya Novanto. Sebab, menurut penasihat, itu karena Andi kenal dengan Novanto.

"Irman merasa perlu bertemu atasan Burhanuddin, yakni Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. Karena tahu Andi kenal, maka Irman minta agar dikenalkan pada Novanto," kata dia.

Penasihat hukum memaparkan bukti kliennya bukan tangan kanan Novanto. Ia mencontohkan bagaimana Andi Narogong tidak bisa langsung menghubungi Novanto.

Saat ingin berkomunikasi dengan Setya Novanto, penasihat hukum mengaku Andi harus melalui ajudan sang mantan Ketua DPR.

"Tidak bisa jika bertemu langsung. Harus melalui ajudan Pak Setya Novanto," terang dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya