Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan artis senior Tio Pakusadewo sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini, Tio masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Lalu, apakah polisi akan menahan atau direhabilitasinya sebagai pengguna narkoba?
Kasubdit 2 Psikotropika Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengaku belum bisa memastikan apakah Tio bakal ditahan atau hanya direhabilitasi. Yang pasti, kata Dony, Tio akan menjalani pemeriksaan terlebih dulu.
Advertisement
"Sesuai dengan peraturan yang ada, kemungkinan besar kita lakukan assesment (pemeriksaan) dulu," ujar Dony di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/12/2017).
Dari proses itu, tim assesment akan memberikan rekomendasi apa yang harus dilakukan Tio Pakusadewo.
"Nanti hasil dari assesment apa rehab atau bagaimana, kita tunggu dari tim assesment," ucap dia.
Dalam kasus ini, Tio Pakusadewo dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditangkap di Rumah
Aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap polisi lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tio ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2017 malam.
"Yang bersangkutan sudah kami tangkap ya, kemarin tanggal 19 Desember. Yang bersangkutan menggunakan sabu di rumahnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Polisi menangkap Tio Pakusadewo setelah mendapat informasi bahwa aktor kawakan tersebut kembali menyalahgunakan narkoba.
Tio sempat mengaku terbelenggu narkoba selama belasan tahun. "Kami dapati informasi, kami lakukan penyelidikan, dan kami lakukan penangkapan," kata Argo.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Advertisement