Liputan6.com, Jakarta - Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Dalam operasi di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017), polisi menciduk Tio Pakusadewo beserta barang bukti tiga bungkus sabu seberat 1,06 gram.
Baca Juga
Advertisement
Polisi menyangka Tio Pakusadewo melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Aktor 54 tahun itu pun terancam hukuman penjara selama lima tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 114, 112 subsider Pasal 127 UU tentang Narkoba. Ancamannya lima tahun (penjara)," kata AKBP Audie Latuheru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Tio Pakusadewo Jadi Contoh Buruk
Dalam kesempatan itu, Tio Pakusadewo sempat mencurahkan isi hatinya. Aktor Terbaik Piala Citra 1991 itu menyesali perbuatannya yang kembali tergoda untuk mengonsumsi narkoba. Tio Pakusadewo pun mengimbau para pengguna narkoba lainnya untuk berhenti bersinggungan dengan barang haram tersebut.
"Saya bersalah dan menyesali apa yang sudah terjadi. Saya juga sekaligus mengajak siapapun yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti," kata Tio Pakusadewo.
Kejadian ini membuat Tio Pakusadewo sangat menyesal dan meminta agar perilaku negatifnya itu tak diikuti oleh orang lain. "Saya adalah contoh, contoh (orang) yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi. Terima kasih," tuturnya.
Advertisement
10 Tahun Pakai Narkoba
Dalam pengakuannya, Tio Pakusadewo ternyata telah menjadi pecandu narkoba sejak 10 tahun terakhir. Ia pun meminta maaf karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
"Saya bersalah dan menyesali apa yang sudah terjadi. Saya menyesal," tutur Tio Pakusadewo.