Gunakan Sabu, Tio Pakusadewo Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Mengaku telah mengonsumsi narkoba selama 10 tahun, aktor senior Tio Pakusadewo terancam dihukum 15 tahun penjara.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 23 Des 2017, 04:08 WIB
Diterbitkan 23 Des 2017, 04:08 WIB

Patroli, Jakarta - Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya menangkap aktor senior, Tio Pakusadewo, terkait penyalahgunaan narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket sabu dan alat hisap bong.

Seperti ditayangkan Patroli Malam Indosiar, Sabtu (23/12/2017), Tio Pakusadewo harus berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan menyimpan dan mengonsumsi sabu di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Tio Pakusadewo mengaku telah menggunakan sabu-sabu sejak 10 tahun terakhir. Meski mengaku sempat berhenti, cedera kaki membuatnya kembali menggunakan barang haram tersebut.

Petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram, alat hisap sabu dan telepon genggam. Tio pun mengaku membeli barang haram tersebut sebesar Rp 1,3 juta per gram dari seorang bandar berinisial V.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, aktor senior ini harus mendekam dalam sel. Tio Pakusadewo dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman, kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya