Liputan6.com, Jakarta Kasus Harun Masiku memasuki babak baru. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Paul Sinyal, blak-blakan mengungkapkan adanya intervensi dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 yang kini menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Bekas penyidik KPK dalam perkara Harun Masiku itu menyebut Firli terlibat dalam perintangan penyidikan, terutama menghalangi-halangi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan penggeledahan terhadap kantor PDIP.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu diungkap Ronald kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi seputar peran Hasto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku, Rabu, 8 Januari 2025. Ada 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK kepada Ronald.
Advertisement
"Pertanyaan terkait bagaimana penanganan dan keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) dan juga Donny," kata Ronald.
Saat menangani kasus Harun Masiku, Ronald dan beberapa penyidik KPK sempat mengusulkan agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut terganjal restu dari pimpinan KPK.
"Sebenarnya pada saat 2020-2021 juga kita sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru (Hasto), tapi ada perintanganlah terkait penanganan tersebut. Salah satunya yang bisa saya sebut dari Firli Bahuri itu sendiri," ujar Ronald.
Bukan cuma itu, Firli juga disebut menghalangi para penyidik yang berencana menggeledah kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya, pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya, cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya," kata Ronald.
"Dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP," dia menambahkan.
Ronald secara terang-terangan menyampaikan bahwa Firli memberi arahan untuk menunda penggeledahan kantor DPP PDIP. Sehingga, Ronald dalam pemeriksaan menyebutkan agar Firli Bahuri turut dimintai keterangan.
"Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri, tapi Firli Bahuri itu juga harusnya sudah hadir ke sini," ucap Ronald.
KPK Akan Panggil Firli
Penyidik KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Firli Bahuri dalam perkara Harun Masiku. Ketua KPK periode 2019 itu akan dipanggil atas dugaan melakukan perintangan penyidikan.
"Terkait pimpinan lama (Firli Bahuri) yang apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis, 9 Januari 2025.
Saat ini, kata Asep, KPK tengah meminta keterangan mantan penyidik yang pada saat itu menangani kasus Harun Masiku. Pemeriksaan terhadap para mantan penyidik itu juga karena ada dugaan Firli Bahuri menghambat penyidikan.
"Jadi beberapa penyidik juga kita mintai keterangan yang saat ini di perkara ini. Penyidik yang saat ini ada di luar gitu ya, atau sudah tidak berdinas lagi di KPK," kata Asep.
"Siapa pun yang disebut ya, nanti kita akan konfirmasi nanti ditunggu saja," tegas Asep.
Baca juga KPK Bantah Ada Dramatisasi Saat Geledah Kediaman Hasto Kristiyanto
PDIP Tidak Merasa Dibantu Firli
Juru bicara PDIP Guntur Romli mengatakan, penyidik KPK memang pernah datang ke kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, untuk melakukan penggeledahan. Namun saat itu, kata Guntur, penyidik KPK ditolak karena tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan.
"Sewaktu penyidik KPK datang saat itu ke kantor DPP dan ditolak karena mereka tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan. Ini kan tidak sesuai dengan KUHAP dan SOP, makanya ditolak," ujar Guntur kepada Liputan6.com, Kamis, 9 Januari 2025.
Terkait pernyataan eks penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, yang menyebut bahwa Firli Bahuri melindungi Hasto dan PDIP dengan melakukan perintangan penyidikan perkara, Guntur membantahnya. Menurut Guntur, PDIP tidak merasa terbantu oleh aksi Firli Bahuri seperti yang disampaikan mantan penyidik KPK itu.
"Kami tidak merasa dibantu oleh Pak Firli saat itu," tegas Guntur.
Guntur juga membantah spekulasi dan tuduhan yang menyebut bahwa PDIP ketika itu bisa mengintervensi KPK, termasuk dalam kasus Harun Masiku.
"Ini tidak masuk akal. Karena kalau benar PDI Perjuangan bisa mengintervensi KPK saat itu, maka harusnya kasus Harun Masiku tidak ada," kata Guntur.
"Apa framing yang disampaikan Saudara Ronald itu KPK zaman Pak Firli bisa dintervensi dan KPK Pak Setyo tidak bisa diintervensi? Padahal polanya sama. Pak Firli saat menjabat Ketua KPK adalah polisi aktif jenderal bintang tiga. Persis Pak Setyo sekarang. Saudara Ronald juga sekarang ASN di Polri. Jangan sampai muncul dugaan di masyarakat kegaduhan ini karena ada persoalan "Parcok di Kuningan" yang tidak profesional menangani kasus," tutur Guntur.
Guntur menilai kasus Harun Masiku sengaja "dimainkan" untuk menyerang PDIP. Padahal, menurut Guntur, kasus suap itu merupakan kasus pribadi Harun Masiku. Partai tidak terkait dengan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Sejak awal kami sudah menduga ada yang mengorder agar kasus pribadi Harun Masiku ini dipakai untuk menjerat PDI Perjuangan," kata Guntur.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang juga kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, enggan mengomentari lebih jauh perihal pernyataan mantan penyidik KPK yang mengungkap intervensi mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus Harun Masiku.
"Terkait saudara Firli, itu ditanyakan saja ke KPK," kata Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.
Ronny kemudian menjelaskan terkait upaya penyidik KPK yang ingin menggeledah kantor DPP PDIP pada 2020. Ronny mengakui peristiwa tersebut memang ada. Namun, saat itu penyidik KPK ditolak karena tidak memiliki surat izin penggeledahan.
"Saya pikir itu sudah terungkap di persidangan, saat ingin melakukan penggeledahan tidak ada SOP lengkap. Soal penggeledahan di kantor DPP PDIP pada saat itu tidak ada surat makanya ditolak," kata Ronny.
Advertisement
KPK Periksa Mantan Penyidik, Tim Hukum Hasto: Jeruk Makan Jeruk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas penyidiknya untuk menyelidiki kasus dugaan suap yang dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu, 8 Januari 2025.
Ketua Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengatakan pemeriksaan eks penyidik lembaga antirasuah itu semakin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti, dan sekaligus mengonfirmasi kliennya memang ditarget sejak lama.
"Keterangan mantan penyidik ini tentu saja tidak valid secara hukum dan bias karena ia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung, sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK," ujar Todung dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2025.
"Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?" sambungnya.
Todung menjelaskan, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh majelis hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.
"Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh penyidik KPK. Apalagi seperti yang diungkapkan mantan penyidik KPK tersebut di media, ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu tentang Harun Masiku yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 miliar dan kemudian di-framing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku," ungkap Todung.
Hasto Sudah Ditarget Lama
Todung pun mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti itu, dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu.
"Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum? Sehingga, wajar jika kami, penasihat hukum Hasto Kristiyanto menduga upaya menggiring pendapat publik, sekaligus pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK ini seperti ingin menutupi kelemahan dalam pembuktian perkara ini, sampai-sampai harus memanggil mantan penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini," jelas Todung.
Selain itu, mantan penyidik KPK tersebut juga mengatakan Hasto sudah diusulkan ke pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka.
"Hal ini menurut kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Enggak dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia," kata Todung.
"Jika dihubungkan dengan kegagalan penyidik menemukan bukti saat menggeledah rumah klien kami sehari sebelumnya, maka semakin menegaskan lemahnya bukti hukum dalam perkara ini," tambahnya.
Baca juga Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah KPK, PDIP: Pengalihan Isu Jokowi Finalis Tokoh Terkorup
Hasto Siap Jalani Proses Hukum
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku sudah menerima surat pemanggilan ulang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 13 Januari 2025. Hasto memastikan hadir dan tidak akan absen dalam panggilan ini.
Hasto Kristiyanto sudah dipanggil KPK beberapa hari lalu. Namun karena berhalangan dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
"Saya sudah menerima surat panggilan 13 Januari 2025 (Senin) jam 10 pagi. Saya akan hadir memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.
Hasto mengaku sangat paham seluruh jalan perjuangan Bung Karno dan Megawati Soekarnoputri. Artinya, proses hukum yang dihadapi adalah sebuah konsekuensi dalam prinsip negara hukum.
Saat disinggung soal persiapan untuk hadir ke KPK dan diperiksa sebagai tersangka, Sekjen PDIP itu menjawab santai dengan analogi rambutnya yang makin hitam karena disemir.
"Persiapan apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam, ini menunjukkan tidak ada yang abu-abu," ucap Hasto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara terkait kasus Harun Masiku. Pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PAW Harun Masiku yang diumumkan pada 24 Desember 2024.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut Setyo, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut:
Pada tanggal 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto Kristiyanto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Hasto merupakan langkah terbaru dalam upaya KPK mengungkap kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap peran Hasto dan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.
Baca juga Jika Kasusnya Sampai Pengadilan, Hasto PDIP Siap Bikin Pleidoi 7 Bahasa
Advertisement