Liputan6.com, Jakarta - Tim Vipers Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku kasus dugaan penculikan siswi MTs bernama ASS (13), yang hilang sejak Minggu 17 Desember 2017 lalu. Dua pelaku yang ditangkap aparat kepolisian tersebut masih berusia belasan tahun.
"Kami telah tangkap dua pelaku. Sebagai tindak lanjut atas terungkapnya kasus ini, kami akan memeriksa psikologis korban,"Â kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander dari keterangan resmi yang diterima, Sabtu (23/12/2017).
Adapun kedua pelaku yang ditangkap tersebut bernama FS (15) dan Hadi Wijaya (19). Mereka berasal dari Brebes, Jawa Tengah.
Advertisement
"Korban masih 13 tahun, dia dijemput pelaku di rumahnya yang ada di Jalan Aria Putra, Ciputat, Tangerang Selatan pada 17 Desember," kata Alexander.
Â
Diajak ke Kontrakan
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke kontrakan pelaku yang berada di Jalan Kampung Pulo Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban sempat tiga hari tinggal di tempat tersebut.
"Di sana pelaku bersama korban tinggal selama tiga hari. Atas pengakuan tersangka FS, dia telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," tambah Alexander.
Kasus ini terungkap setelah korban yang dicari orangtuanya itu pulang dan menceritakan apa yang dia alami. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku penculikan siswi MTs dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76 F dan atau Pasal 82 jo 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement