Penculikan

Pelaku penyanderaan bocah di Pospol Pejaten dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Tampilkan foto dan video
Loading