Liputan6.com, Tangerang - Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku kasus dugaan penculikan siswi MTs di Ciputat bernama ASS (13), yang hilang sejak 17 Desember 2017. Siswi tersebut ternyata disembunyikan di rumah kontrakan di Jalan Kampung Pulo RT 07/08, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku F yang masih berusia 15 tahun, berdalih tidak bisa memulangkan korban lantaran kehabisan ongkos.
Menurut pengakuan pelaku, dia dan korban berinisial AS (13), memiliki hubungan khusus yang sudah dijalinnya sejak November lalu. Itu pun lantaran bertemu di grup chatting whatsapp yang akhirnya saling berkomunikasi.
Advertisement
Barulah pada Minggu, 16 Desember 2017, keduanya berjanji bertemu untuk jalan-jalan. Korban janjian dengan pelaku di ujung gang rumah korban, lalu naik angkot berwarna putih yang kemudian diajak berputar-putar ke kawasan Kota Tua Jakarta Barat.
Setelah itu, bukannya diantar pulang, pelaku malah mengajak korban ke kontrakan milik saudaranya Hadi Wijaya (29). "Katanya kehabisan ongkos makanya tidak dibawa pulang, tapi malah diajak menginap," tutur Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto, Sabtu (23/12/2017).
Selama tiga hari itu berkali-kali korban minta pulang kepada tersangka, namun tetap saja tersangka beralasan belum memiliki uang untuk mengantarkannya pulang. Saudara pelaku, yakni Hadi pun tidak berusaha untuk menyuruh pelaku untuk memulangkan korban.
Barulah pada Rabu 19 Desember 2017 malam, pelaku mengantarkan korban pulang. Namun, baru sampai di kawasan Gondrong, Tangerang,pelaku langsung disergap oleh polisi.
Â
Sempat Dicabuli
Selama di dalam kontrakan, Fajar mengaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. "Dari pengakuan tersangka, dia setubuhi korban sebanyak tiga kali," ujar Fadli.
Namun, hal ini masih terus didalami kepolisian. Adakah ancaman lain yang diterima korban selama menjadi korban penculikan.
Terlebih, saudara dari Fajar tidak melakukan larangan atau menyuruh Fajar untuk memulangkan korban. Sehingga disangkaan dengan ikut menyembunyikan korban.
"Kini, Fajar dan Hadi kedua tersangka ini disangkaan pasal Perlindungan anak yang mengatur larangan untuk menculik dan memberikan ancaman, sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan," tutur Fadli.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement