Cara Anyar Puncak Menyambut Pergantian Tahun

Car free night pertama kali akan diterapkan di Jalur Puncak di malan pergantian tahun.

oleh Nanda Perdana PutraAchmad Sudarno diperbarui 30 Des 2017, 00:02 WIB
Diterbitkan 30 Des 2017, 00:02 WIB
Lalu lintas di Bogor
Lalu lintas menuju Puncak, Bogor (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tahun baru di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, kali ini akan berbeda dibanding sebelumnya. Untuk kali pertamanya pemerintah akan menerapkan car free night sepanjang jalur Puncak di malam pergantian tahun.

Polisi akan menerapkan penutupan arus. Hal itu dilakukan selama 12 jam, mulai Minggu 31 Desember 2017 pukul 18.00 WIB hingga Senin 1 Januari 2018 pukul 06.00 WIB. Lokasi itu akan dijadikan kawasan bebas kendaraan sementara.

"Puncak, saya minta penekanan khusus di Puncak ditutup, Car Free Night tidak ada kendaraan di tanggal 31 Desember malam tahun baru," tutur Tito di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (28/12/2017).

Menurut dia, Polri siap menjamin kelancaran helatan itu. Ia mengatakan, penutupan jalan berlaku di kedua arah jalan.

"Untuk kendaraan naik atau turun," ucap dia.

Tito mengatakan, jalur yang ditutup dimulai dari Ciawi hingga Cianjur dan arah sebaliknya. Kendaraan yang diperbolehkan melintas nanti hanya yang disediakan saja.

Sementara pengunjung lainnya juga dapat menikmati malam tahun baru 2018 dengan berjalan kaki.

"Yang naik saya imbau kepada masyarakat supaya sebelum jam 18.00 WIB, di atas jam 24.00 WIB tak usah naik lagi ke atas (Puncak). Sebaliknya dari Cianjur juga akan ditutup," Tito menandaskan.

Patuhi Imbauan

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mengeluarkan sejumlah imbauan untuk masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun di Puncak. Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.

"Tetap ikuti arahan petugas kepolisian selama pelaksanaan pengamanan jalur Puncak," ujar Hasby di Bogor, Jumat (29/12/2017).

Dia juga meminta pengendara tidak parkir di bahu dan badan jalan. "Tetap sabar di antrean dan tidak melambung mengambil jalur dari arah berlawanan," kata dia.

Selain itu, pengguna jalan harus waspada dan berhati-hati. Terlebih, curah hujan di Puncak cukup tinggi. Kabut pun tebal dan rawan longsor.

Polri memprediksi jalur Puncak akan sangat padat pada pergantian tahun ini. Terlebih ada acara car free night pada malam tahun baru. Polisi pun memberlakukan buka tutup jalur mulai pukul 18.00 WIB, 31 Desember 2017 hingga pukul 06.00 WIB, 1 Januari 2018.

"Penutupan mulai dari Simpang Sirait hingga di daerah Puncak Pass," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama, kepada Liputan6.com, Jumat (29/12/2017).

Berikut jadwal buka tutup jalur Puncak:

07.30-11.00 WIB

Bagi Anda yang ingin merayakan pergantian tahun di Puncak, berangkatlah sedari pagi. Pada jam ini, polisi memberlakukan sistem oneway ke atas (Puncak).

13.00-17.00 WIB

Apabila masyarakat dari Cianjur, dapat memasuki Puncak pada jam ini. Polisi memberlakukan oneway turun ke bawah (Puncak) pada waktu tersebut.

18.00 WIB

Jalur Puncak ditutup.

Selama jalur Puncak ditutup, arus lalu lintas dari Jakarta menuju Puncak akan dialihkan via jalur Sukabumi maupun menggunakan jalur Cibubur-Cileungsi-Jonggol-Cariu-Cianjur.

Skenario

Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat akan ditutup selama 12 jam selama pergantian tahun baru. Penutupan jalur mulai pukul 18.00 WIB, 31 Desember 2017 hingga pukul 06.00 WIB, 1 Januari 2018.

Kepolisian Resor Bogor mempersiapkan skenario pengalihan arus selama jalan ditutup. Selama penutupan jalan, kendaraan roda empat dari arah Jakarta menuju Puncak dialihkan ke jalur Sukabumi dan alternatif Jonggol-Cianjur.

Satlantas Polres Bogor juga akan memberlakukan sistem satu arah atau oneway di jalur tersebut. Buka tutup jalur mulai diberlakukan 31 Desember 2017 pagi atau menjelang malam pergantian tahun.

Menurut dia, kendaraan roda empat dari arah Cianjur maupun Jakarta menuju ke Puncak akan ditutup selama 12 jam karena akan ada car free night di kawasan tersebut.

Penutupan jalur ini mulai dilakukan Simpang Sirait hingga Puncak Pass. Namun rekayasa lalu lintas ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Dengan pemberitahuan ini, kiranya masyarakat yang akan melintas dapat mengantisipasi," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasbi Ristama, Jumat (29/12/2017).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya