Pasutri Jadi Tersangka Pembunuh Bocah 11 Tahun di Samarinda

Dalam olah TKP diketahui korban disiksa ayah tiri di rumahnya di Perumahan Daksa, Sungai Kunjang dengan cara diikat dan ditutup lakban.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 03 Jan 2018, 13:41 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2018, 13:41 WIB

Liputan6.com, Samarinda - Pasangan Suami-isteri Rahmatullah dan Risnawati menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian atas Hasanuddin bocah berusia 11 tahun.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (3/1/2017), Rahmatullah yang merupakan ayah tiri korban merupakan pelaku utama. Sementara Risnawati ibu kandung korban ikut dijadikan tersangka karena membiarkan terjadinya penganiayaan.

Dalam olah TKP diketahui korban disiksa ayah tiri di rumahnya di Perumahan Daksa, Sungai Kunjang dengan cara diikat dan ditutup lakban.

"Olah TKP ulang, kita temukan bukti-bukti baru baik gunting maupun keterangan saksi-saksi kaitannya dengan yang menyuruh membeli alat-alatnya baik tali rapia, lakban dan lain-lain," ungkap Kompol Apri Fajar Hermanto.

Rencananya Polisi dalam waktu dekat akan membongkar makam korban.

Kedua pelaku ditangkap pada 31 Desember 2017 atas laporan warga yang sering mendengar rintihan korban di malam hari.

"Sering saya dengar rintihan itu Jam 10 dan Jam 11 malam teriakan anak-anak yang dipukul. Namanya saya baru di lingkungan ini dan tidak mau ikut campur urusan rumah tangga orang ya kan. Sampai ampun, ampun bu," Ujar Andri salah satu warga.

Peristiwa ini tentu menjadi pelajaran bagi warga yang seharusnya lebih bertindak lebih cepat melaporkan kejadian ataupun dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya