Dilaporkan Hanura Kubu OSO, Ini Respons Sarifuddin Sudding

Sudding mengatakan sejumlah ketua DPD dan DPP Hanura telah membuat mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan OSO.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Jan 2018, 02:08 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2018, 02:08 WIB
hanura-6-131230.jpg
Partai Hanura menilai telah terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia selama 2013 urai Sarifuddin Sudding (Ketua Fraksi Partai Hanura). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding geram dengan laporan yang dilayangkan oleh kubu Oesman Sapta Odang (OSO) ke Polda Metro Jaya. Menurut Sudding, laporan yang dilayangkan OSO tidak berdasar.

"Ngapain ditanggapi. Bikin laporan sampah, ngapain. Saya pengacara, paham lah yang begitu-begituan," tutur Sudding di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Menurut Sudding sikap yang dilakukan pengurus Partai Hanura di daerah hanya memberi mosi tidak percaya kepada OSO dan tidak bermaksud mencopot Ketua DPD RI itu. 

"Sama sekali enggak (rencanakan pencopotan OSO). Apa yang disampaikan, makannya saya bilang, hal (laporan) yang sama sekali tidak berdasar gitu loh," jelas Sudding.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal adanya laporan terhadap Sudding. Laporan dilayangkan oleh Serfasius Serbaya Manek selaku Kuasa Hukum Hanura kubu OSO.

 

Gelapkan Jabatan Sekjen

Partai Hanura Resmi Daftar Peserta Pemilu 2019
Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding berjabat tangan dengan Ketua KPU RI Arif Budiman saat penyerahan dokumen partai ke KPU, Jakarta, Kamis (12/10). Partai Hanura secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Sudding dilaporkan dengan tuduhan penggelapan jabatan dengan mengadakan rapat tanpa izin dari Partai Hanura dengan Ketua Umum OSO.

Laporan tersebut diterima dengan LP/338/ I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 18 Januari 2018. Sudding dinilai telah melanggar Pasal 263 atau Pasal 266 atau 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sudding sendiri dianggap telah menggelapkan jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hanura lantaran terhitung sejak 14 Januari 2018, dia telah dipecat berdasarkan surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018.

Namun, pada 15 Januari 2018, Sudding masih menggunakan atribut dan fasilitas jabatan serta mengatasnamakan Hanura.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya