Liputan6.com, Depok - Dua pria yang diduga menyebarkan video mesum sesama jenis yaitu Saputra (22) dan Muchin alias Aris alias Ucil (32) ditangkap jajaran Polresta Depok, Sabtu 20 Januari 2018 kemarin.
"Kedua pelaku kami tangkap sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kabag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (21/1/2018).
Sutrisno mengatakan, keduanya juga melakukan adegan mesum dan merekamnya di sebuah tempat gym di kawasan Depok, Jawa Barat. Kemudian video tersebut disebarkan melalui akun media sosial twitter @prassongsup.
Advertisement
Dari pengakuan kedua pelaku, sambung Sutrisno, mereka sengaja merekam dan menyebar video itu dengan maksud memasarkan diri sebagai pemuas nafsu penyuka sesama jenis.
"Dari penangkapan ini kami sita satu kaus oblong putih yang dipakai saat beradegan dan tiga unit telepon genggam," tambah Sutrisno.
Atas perbuatannya kedua pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE.
Saksikan video pilihan di bawah ini: