Usai Diperiksa Kasus Suap APBD, Wali Kota Mojokerto Tak Ditahan KPK

Selain Mas'ud, KPK sudah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 24 Jan 2018, 07:45 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2018, 07:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - KPK kembali memeriksa Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap pembahasan APBD 2017. Meski sudah menjadi tersangka, KPK belum menahan Mas'ud.

Seperti yang ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (24/1/2018), Mas'ud Yunus keluar dari gedung KPK Jakarta setelah menjalani pemeriksaan, pada Selasa, 23 Januari 2018.

Mas'ud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2017 mengaku dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengajukan 25 pertanyaan. Mas'ud diduga ikut terlibat bersama-sama menyuap Ketua DPRD Mojokerto, dalam kasus pengalihan anggaran dinas PUPR Mojokerto.

Selain Mas'ud, KPK sudah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mas'ud belum ditahan. Meskipun demikian, Mas'ud mengaku dirinya siap jika KPK melakukan penahanan terhadap dirinya.

Ditetapkannya Mas'ud Yunus sebagai tersangka dimulai ketika KPK mendapati keterlibatan Mas'ud, untuk menyetujui Ketua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, memberi sejumlah uang pada Ketua DPRD Kota Mojokerto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya