Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi, enggan mengomentari pernyataan dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Dharamawansyah yang menyatakan turut menerima aliran dana dalam kasus proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Fayakhun mengatakan hanya akan tetap menghormati proses hukum yang ada saja akan pernyataan itu.
"Nanti biar itu melalui proses hukum saja, saya no comment," ucap Fayakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).
Advertisement
Dalam pernyataan Fahmi Dharmawansyah, tak hanya nama Fayakhun yang diduga menerima aliran dana kasus Bakamla. Namun, politikus PDI Perjuangan, Eva Sundari, juga ikut disebut.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam BAP, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang tersebut adalah fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring Bakamla sebesar Rp 400 miliar.‎
"Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi," kata Fahmi saat bersaksi.
Â
Nama Diduga Terima Aliran Bakamla
Selain Eva, berdasarkan penuturan Ali, uang tersebut juga dibagikan untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Komisi I Fayakhun, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.
"Saya tahu kedekatan Habsyi dengan Kabakamla. Makanya saya penuhi," jelas Fahmi.
Fahmi mengatakan bahwa uang tersebut diserahkannya ke Ali Habsyi di Hotel Ritz Carlton. Dalam kasus ini, Fahmi telah divonis bersalah karena terbukti menyuap pejabat Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement