Nama Politikus PDIP Disebut Terima Uang Suap Proyek di Bakamla

Uang itu disebut sebagai pemulus dalam penganggaran proyek di Bakamla.

oleh Rita AyuningtyasLizsa Egeham diperbarui 24 Jan 2018, 16:04 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2018, 16:04 WIB
20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Eva Sundari disebut turut menerima aliran dana dalam kasus proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang itu disebut sebagai pemulus dalam penganggaran proyek di Bakamla.

Hal tersebut dikatakan oleh Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Dharmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). ‎

Fakta tersebut terungkap saat jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Fahmi Darmawansyah.

Dalam BAP, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang tersebut adalah fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar.‎

"Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi," kata Fahmi saat bersaksi dalam kasus korupsi di Bakamla ini.

 

Ke Politikus Lain

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Selain Eva, berdasarkan penuturan Ali, uang tersebut dibagikan untuk Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Komisi I Fayakhun, Wisnu dari Bappenas, serta pihak Direktorat Jenderal Anggaran.

"Saya tahu kedekatan Habsyi dengan Kabakamla. Makanya saya penuhi," jelas Fahmi.

Fahmi mengatakan uang tersebut diserahkannya ke Ali Habsyi di Hotel Ritz Carlton. Pada kasus ini, Fahmi telah divonis bersalah karena terbukti menyuap pejabat Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitoring.‎‎

Sementara, Eva belum bisa dihubungi. Dia belum mengangkat telepon ataupun membalas pesan singkat Liputan6.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya