Liputan6.com, Jakarta - Kediaman resmi Gubernur Anies Baswedan di Jalan Taman Suropati No. 7, Jakarta Pusat hanya terdiri dari dua lantai. Bangunan era kolonial itu pun tak begitu tinggi. Maka, jadi pertanyaan ketika anggaran pengadaan lift ada dalam (RAPBD) 2018 DKI Jakarta.
Bahkan, sang tuan rumah mengaku tak mengetahui soal anggaran lift sebesar Rp 750,2 juta itu. Anies merasa tak pernah mengeluarkan instruksi.
Baca Juga
"Ini (pembangunan lift), supaya tidak dilaksanakan dan dibatalkan. Nanti di APBD-P dihilangkan," kata Anies Baswedan di kantor MRT Jakarta, Kamis 25 Januari 2018.
Advertisement
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu mengaku, ia justru baru mengetahui soal anggaran lift dari berita di media. "Untung ketemu tuh," kata Anies.
Namun, reaksi Anies justru dipertanyakan Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin.
Menurut dia, gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), juga DPRD seharusnya sudah tahu. Apalagi, RAPBD harus dicek Badan Anggaran (Banggar) sebelum diserahkan kepada Kemendagri.
"RAPBD sudah disetujui bersama Pemprov dan DPRD. Artinya, dokumen itu sudah dicek. Harusnya tahu, kan beliau (Anies) yang teken," kata Syarifuddin saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Meski demikian, Syarifuddin menduga, ketidaktahuan Anies soal pengadaan lift, bisa jadi lantaran mata anggaran yang terlalu banyak dalam RAPBD. Sehingga, sulit untuk menghapal tiap detilnya.
"Apapun itu, secara normatif harusnya DPRD dan Pemda sudah tahu dan setuju dong," tegas dia.
Dalam laman apbd.jakarta.go.id disebutkan jumlah dana yang akan digelontorkan untuk merenovasi rumah dinas Anies sebesar Rp. 2.439.979.420. Namun penelusuran Liputan6.com, tidak ditemukan anggaran lift sebesar Rp 750 juta dalam item renovasi rumah tersebut.
Hal itu juga diakui oleh Kemendagri. Selama pengoreksian RAPBD, Kemendagri tidak menemukan anggaran lift masuk dalam barisan komponen renovasi.
"Karena ada banyak kegiatan. Kalau kita baca APBD pasti tidak muncul satu kegiatan (pengadaan lift) sendiri sehingga tidak nampak. Karena itu terbungkus kegiatan lain, kita tidak sedalam itu (mengecek)," ucap Syarifuddin.
Sementara itu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI M Taufik mengatakan, pengadaan lift di rumah dinas Anies Baswedan berasal dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Usulan anggaran lift itu diketahui masuk dengan nomenklatur Rehabilitasi/Renovasi Gedung/Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta.
Saat dikonfirmasi soal anggaran lift yang tak ada dalam daftar komponen renovasi, nada bicara Taufik meninggi. Dia sewot kepada pihak yang memasukkannya.
"Berarti kan nakal itu. Sudahlah. Pecat aja," ucap dia.
"Kalau menurut Pak Sekda (Saefullah), kan dua tahun lalu juga begitu. Tiba-tiba diusulkan. Pasti ada yang mengusulkan, bagaimana ada anggaran bisa masuk sendiri," tanya dia.
Petak Umpet Anggaran Lift
Anggaran pengadaan lift ini memang relatif terkuak belakangan ketimbang kolam ikan koi di Gedung DPRD atau biaya basmi tikus yang tak kalah kontroversial, misalnya.
Anggaran itu tertera dalam situs sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) (sirup.lkpp.go.id).
Di sana tertulis anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 750,2 juta. Kemudian terungkap pengadaan alat transportasi vertikal itu masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI.
Seandainya tak terungkap media, bisa jadi anggaran itu lolos.
Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menilai, jika Pemprov DKI masih menggunakan e-budgeting, seharusnya akan mudah untuk mengetahui siapa yang memasukkan "anggaran siluman" itu di tengah jalan.
Sistem e-budgeting yang menggunakan password ini berfungsi untuk mengunci input data yang diisi SKPD. Tujuannya agar tidak ada yang seenaknya mengubah anggaran yang telah ditetapkan.
Meskipun, "kalau pakai e-budgeting bukan berarti enggak bisa dibuka, ada pejabat yang punya passwordnya," jelas Syarifuddin.
Secara terpisah, pengamat perkotaan Yayat Supriatna meminta Pemprov DKI untuk tertib dalam beradministrasi, terutama terkait anggaran.
Untuk program yang memiliki mata anggaran dalam APBD, Pemprov DKI bisa langsung mengeksekusinya. Sebaliknya, "kalau tidak ada anggaran, ya ditunda," ujar dia.
Terlebih soal lift di rumah dinas yang dianggapnya termasuk urusan pribadi. Kata dia, masih ada permasalahan yang lebih penting ketimbang hal tersebut.
"Itu sumber kebutuhan mendesak enggak sih? Kalau enggak, ya ditunda. Tidak boleh ada anggaran siluman dalam APBD. Semua harus jelas mata anggaran. Tertib administrasi," tegas dia.
Advertisement
Tak Pernah Dibahas dalam Banggar?
Anggaran Rp 750 juta untuk lift di rumah dinas Anies Baswedan disorot Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Dia mempertanyakan asas manfaat pengadaan lift. Sebab, kata dia, rumah dinas itu hanya dua tingkat.
"Kalau nggak salah lantai 1 sama 2 aja kan. Nggak sampai 10. Untuk kepentingan apa, saya enggak tahu," ujar Prasetio.
Prasetio juga menyebut anggaran lift rumah dinas tidak pernah dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) APBD DKI pada Desember lalu.
Namun, pernyataan itu disanggah anggota Banggar, M Taufik. Dia mengungkapkan, pembahasan saat rapat Banggar memang tidak mendetail sehingga rencana pembangunan lift tidak sampai dibahas.
Taufik mempersilakan untuk menanyakan ke SKPD yang mengusulkan untuk mengetahui detailnya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Benny Agus Chandra, sebagai pengusul anggaran lift mengungkapkan, pengadaan barang itu dinilai penting lantaran rumah dinas Anies Baswedan acap dikunjungi sejumlah tamu, di antaranya penyandang disabilitas.
"Alasannya untuk meningkatkan kenyamanan rumah dinas gubernur sebagai rumah 'bapaknya' warga Jakarta di mana akses terhadap difabel juga diperhatikan," kata Benny saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis 25 Januari 2018.
Benny mengklaim, pengadaan lift tersebut tidak ujug-ujug ada. Penganggaran sudah dimasukkan di anggaran renovasi rumah dinas.
"Sejak awal memang sudah direncanakan," ucapnya.
Bahkan dia menunjukkan dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas (PAD). Berkas itu disebutkan telah ada sejak lama. "Ini dia sudah ada DPA-nya. Sejak September 2017," kata dia.
Dalam dokumen yang diterima Liputan6.com, disebutkan tentang rincian renovasi. Dokumen DPA-SKPD tertanggal 8 Januari 2018 itu bernomor 1.030000803552.
Dalam runutannya, pengadaan barang itu masuk dalam item konstruksi landasan lift senilai Rp 750.200.000. Total anggaran tertulis masih sesuai dengan anggaran dalam laman apbd.go.id, sebesar Rp 2,4 miliar.
Menurut dia, pengadaaan lift itu tidak berdasarkan urgensi. Namun demi kenyamanan tamu gubernur semata. Untuk itu, jika pengadaan itu dianggap tak tepat, anggaran itu bisa dicoret dari RAPBD.
"Kalau memang dirasa belum perlu, ya sudah dibatalkan saja," kata dia.