Liputan6.com, Jakarta - Titik terang pemilik supercar Ferrari B 1 RED yang masuk dalam daftar penunggak pajak kendaraan mewah di Jakarta mulai terkuak. Dia adalah bekas anak buah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, Andi Firmansyah. Lulung yang sempat menyatakan bahwa anak buahnya itu tidak mengenalnya lagi, rupanya masih bisa berhubungan via telepon.
Menurut Lulung, Andi melalui sambungan telepon, mengaku kaget melihat pemberitaan yang menyebut dirinya adalah pemilik dan penunggak pajak mobil mewah tersebut.
“Dia kaget betul, dia pikir bukan Andi Firmansyah dirinya. Istrinya didatangi petugas terus,” kata Lulung saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (27/1/2018).
Advertisement
Lulung mengatakan, bahwa Andi mengaku bukanlah pemilik asli mobil tersebut. Lulung lantas meminta Andi yang saat ini bekerja di Kalimantan untuk pulang ke Jakarta dan memberi penjelasan pada Dinas Pajak dan Samsat DKI.
"Karena semua tahu dia mantan anak buah saya, saya panggil telepon, kamu mau dicariin, apa mau datang?" ujar Lulung mengulangi ucapannya kepada Andi.
"Awalnya saya coba cari (telepon) dia, saya minta pulang deh, ada persoalan cukup serius," tambah Lulung
Andi lantas kembali ke Jakarta dan menemui Dinas Pajak dan Samsat yang sedang berada di kediaman Andi. Lulung menyebut, Andi sudah memberi penjelasan bahwa bukan dia yang memiliki mobil itu.
"Ada Samsat dan Dinas Pajak, dia jelasin 'saya nggak punya mobil itu, saya cuma security' akhirnya dia bilang dia ke saya merasa dirugikan, harusnya Samsat dan Pajak ditanya dulu. Kan ada orang yang ajukan STNK tidak atas nama dia, karena bisa pakai biro jasa," ungkap Lulung
Samsat Akan Paksa
Samsat Jakarta Barat akan melayangkan surat panggilan wajib pajak ke kediaman pemilik Ferrari B 1 RED Andi Firmansyah yang baru di kawasan Kebon Jeruk. Nantinya, upaya tersebut akan berbuntut hingga surat paksa bayar pajak jika pemilik Ferrari B 1 RED itu masih ngeyel menghindar.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jakarta Barat Elling Hartono menyampaikan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 185 Tahun 2016, teguran pertama akan dilakukan selama tujuh hari.
"Teguran kedua tujuh hari dan teguran ketiga tujuh hari. Apabila selama 21 hari tidak digubris, kita mengusulkan kepada suku badan (Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI) untuk melakukan semacam surat paksa," tutur Elling saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Elling, biasanya setelah mendapat semacam upaya paksa tersebut, pemilik kendaraan yang ogah bayar pajak akan langsung melunaskan sesuai aturan yang ada. Belum pernah terjadi penyitaan oleh petugas.
"Kalau bicara aturan ya bisa, tapi ya kita nggak mungkin lah kalau penyitaan. Karena kita yakin wajib pajak itu kalau kendaraan pasti bayar. Belum pernah kita sampai ke sana (penyitaan). Karena kendaraan itu kan bergerak, beda sama rumah ya. Kalau rumah kan gampang kita comot ya," ujar Elling.
Andi Firmansyah, pemilik supercar Ferrari B 1 RED, tercatat punya dua kendaraan lain. Status perpajakannya juga menunggak, sama seperti Ferrari miliknya. Dua kendaraanya yang lain adalah Mazda dan Toyota Rush.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement