Ketua MPR: Jangan Pro, Tolak LGBT

Zulkifli Hasan bahkan mengatakan, tidak perlu lagi membedakan usia pelaku LGBT yang bisa dipidana.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Feb 2018, 14:50 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2018, 14:50 WIB
Ketua MPR Memandang Optimis Demokrasi Tanpa Korupsi Bisa Terwujud
Ketua MPR Zulkifli Hasan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan, tetap menolak berkembangnya perilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual) di Indonesia. Zulkifli pun meminta agar masyarakat tidak mendukung keberadaan LGBT.

"Jangan pro, tolak. Tolak LGBT," ucap pria yang akrab disapa Zulhas itu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat 2 Februari 2018 malam.

Bahkan, kata Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), tidak perlu lagi membedakan usia pelaku LGBT yang bisa dipidana apakah di atas atau di bawah 18 tahun. Begitu juga tak perlu membedakan lokasi kejadian perilaku LGBT, di ruang tertutup atau di tempat terbuka.

"Di bawah 18, di atas 18 (tahun), terbuka, tertutup, tolak," tegas Zulhas.

Sebelumnya, Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, perilaku LGBT tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Masyarakat juga banyak yang menolak LGBT.

Desakan untuk DPR

Bersih-Bersih dan Perawatan Rutin Gedung Parlemen
Pekerja membersihkan kolam di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/7). Bersih - bersih ini dilakukan tiga bulan sekali untuk perawatan Gedung MPR/DPR/DPD. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, mendesak pemerintah dan DPR agar tidak membuat produk hukum atau undang-undang yang mendukung kehadiran LGBT.

"Dewan Pertimbangan MUI meminta bahkan mendesak kepada DPR dan pemerintah yang berkewenangan membentuk undang-undang, agar undang-undang yang dibahas, disepakati untuk menjadi hukum positif kita itu, tidak mengabaikan UUD 45 dan terutama Pancasila," jelas Din.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya