Zulkifli Hasan Pangkas Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Listrik

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, aturan yang tengah dikebut adalah revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

oleh Arief Rahman H Diperbarui 11 Apr 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 15:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan bakal memangkas aturan dalam pembangunan sistem pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik. Aturan tersebut ditargetkan bisa rampung bulan ini.

Dia menuturkan, aturan yang tengah dikebut adalah revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. 

"Kita harapkan bulan ini, selambat-lambatnya lewatnya bulan depan sudah selesai," ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Soal pengelolaan sampah ini ada 3 aturan yang perlu disesuaikan. Namun, pada tahap awal ini Perpres 35/2018 menjadi perhatian utama. 

"Tapi yang sementara ini yang kita akan selesaikan cepat, Perpres 35, bagaimana rantai pengelolaan sampah yang begitu panjang perizinannya itu dipersingkat," kata Zulkifli.

Dia menerangkan, konteks perubahannya adalah memangkas perizinan dalam membangun insenerator untuk mengubah sampah menjadi tenaga listrik. Trrkait administrasi, nantinya cukup diatur pada beberapa pihak saja. Selanjutnya, terkaot potongan atau tipping fee yang akan diubah, baik secara tarif maupun tujuan pungutannya.

"Isinya kira-kira singkatnya Perpres itu nanti tarifnya 1 saja, tidak perlu ada (pemerintah) daerah lagi, nanti soal kewajiban daerah dan pusat kan bisa diatur oleh pemerintah, karena pemerintah itu ada berbagai pusat dan berbagai daerah," ucapnya.

Cukup Izin Kementerian ESDM

Nantinya perizinan insenerator untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ini cukup melibatkan Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero). Besaran tarif juga akan disesuaikan menjadi sekitar 18-20 sen per kWh.

"Tidak pengusahanya lagi yang mengurai urus satu-satu, itu enggak selesai. Jadi itu dipangkas, nanti perizinannya dari ESDM langsung ke PLN, kan cepat ya," ujarnya. "Tarifnya itu disepakati antara 18 sampai 20 (sen per kWh," tambah Zulkifli.

 

Pangkas Regulasi

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)... Selengkapnya

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan menyederhanakan aturan pengelolaan sampah yang selama ini diatur oleh beberapa Peraturan Presiden (Perpres).

Dia menuturkan, sangat penting melakukan pembaruan kebijakan dalam mengelola sampah. Salah satu langkah utama yang diusulkan oleh Zulkifli Hasan adalah penggabungan tiga Perpres terkait pengelolaan sampah menjadi aturan tunggal.

"Jadi, ada tiga, kita minta jadi satu. Pengelolaan sampah ini ternyata rumit karena aturannya begitu banyak. Ada aturan dari pemerintah daerah, ada menuju DPRD, ada dari bupati atau gubernur, ada kementerian terkait,” kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Penutupan Kegiatan Open Dumping di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA), di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Saat ini, ada tiga Perpres yang mengatur mengenai sampah, yaitu:

• Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga

• Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan

• Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Menurut pria yang disapa Zulhas ini, meskipun aturan-aturan ini sangat penting, implementasinya menjadi rumit karena terlalu banyak regulasi yang saling tumpang tindih.

Selain itu, Zulhas menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam pengelolaan sampah. Salah satu solusi yang disebutkan adalah pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Listrik Dibeli PLN

Ilustrasi petugas teknik PLN melakukan penambahan daya listrik rumah milik pelanggan. (Dok PLN)
Ilustrasi petugas teknik PLN melakukan penambahan daya listrik rumah milik pelanggan. (Dok PLN)... Selengkapnya

PLN akan menjadi pihak yang akan membeli energi listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut. Pemerintah pun berencana untuk mempercepat proses perizinan, dengan kementerian ESDM sebagai pemberi izin langsung ke PLN.

"Dalam pengelolaan sampah secara umum itu, ada penyelesaian yang penting yaitu, mengenai salah satunya itu penggunaan teknologi. Bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik,” ujarnya.

Zulhas mengatakan salah satu aspek yang dianggap rumit adalah soal tarif pengolahan sampah menjadi energi listrik. Tarif listrik yang diterapkan saat ini, yakni sebesar 13,5 sen per kWh, dinilai tidak cukup untuk menutupi biaya pengelolaan sampah yang efektif.

Oleh karena itu, Zulkifli mengusulkan kenaikan tarif menjadi 19-20 sen per kWh. Proses persetujuan tarif ini akan disederhanakan dengan menghapuskan berbagai tahapan birokrasi yang selama ini mempersulit, seperti persetujuan dari DPRD, gubernur, bupati, dan kementerian terkait lainnya.

"Tarifnya kalau 13,5 sen memang sulit sekali. Karena gak cukup harus tambah tadi. Tambah namanya persetujuan DPRD. Pertujuan apa lagi, gubernur atau bupati atau wali kota. Menteri keuangan, jadi rumit sekali,” ujarnya.

Untuk mengatasi selisih antara tarif yang dibutuhkan dan tarif yang ditetapkan, pemerintah akan memberikan subsidi melalui Kementerian Keuangan. Dengan langkah ini, Zulkifli berharap pengelolaan sampah menjadi lebih efisien dan dapat berjalan lebih lancar tanpa terhalang oleh prosedur yang berbelit-belit.

"Dari 13,35 sen jadi antara 19-20 sen. Sehingga satu pintu. Nanti selisihnya tentu subsidi. Ditagih kepada tentu kementerian keuangan. dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat,” jelasnya.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya