Nama SBY Dicatut dalam Kasus Korupsi E-KTP, Setnov Tertawa

Nama SBY dicatut oleh kuasa hukum Setnov dalam kasus korupsi e-KTP, ini tanggapan mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 09 Feb 2018, 09:53 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2018, 09:53 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi KTP elektornik, Setya Novanto menilai laporan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke polisi adalah hak yang bersangkutan. Sedangkan penyebutan nama SBY dalam persidangan, menurut Setnov adalah urusan kuasa hukumnya.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (9/2/2018), dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Kamis, 25 Januari lalu, Mirwan Amir, yang sebelumnya kader Partai Demokrat, membuat pengakuan bahwa dirinya sempat menyarankan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, untuk tidak melanjutkan proyek KTP elektronik.

Pengakuan Mirwan lantas dibantah SBY, dan menganggap yang diungkapkan Mirwan serta kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, sebagai bentuk rekayasa dan fitnah. Selasa, 6 Februari lalu, SBY melaporkan Firman ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menyikapi santai langkah SBY tersebut. Bahkan, Setnov mengaku terkejut dengan yang diungkapkan Mirwan Amir.

Atas laporan SBY tersebut, kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya, mengaku terganggu. Dalam waktu dekat, Firman akan merumuskan sikap menanggapi laporan SBY. Firman yakin tak bersalah selama menggali fakta seputar kasus KTP elektronik.

Sidang KTP elektronik masih akan terus bergulir. Kasus ini kian menarik karena dalam perkembangannya kerap menyeret sejumlah tokoh nasional.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya