Setelah SBY, Giliran Demokrat Laporkan Pengacara Setya Novanto

Laporan tersebut sengaja dilakukan untuk memperkuat laporan sebelumnya yang dilayangkan SBY

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Feb 2018, 00:40 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 00:40 WIB
DPP Demokrat
Setelah Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, kini giliran DPP Partai Demokrat yang membuat laporan kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Setelah Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, kini giliran DPP Partai Demokrat yang membuat laporan kepolisian.

Firman dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/219/II/2018/Bareskrim, tanggal 13 Februari 2018.

Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout mengatakan, laporan tersebut terkait pernyataan Firman di media daring kala persidangan kasus korupsi KTP elektronik pada 25 Januari 2018.

"Kami ke sini pada posisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Firman Wijaya terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di persidangan," kata Ardy di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Ardy melanjutkan, laporan tersebut sengaja dilakukan untuk memperkuat laporan sebelumnya yang dilayangkan SBY. SBY dan Demokrat merasa dicemarkan nama baiknya dengan pernyataan Firman.

"Fakta persidangan berbeda dengan pernyataan yang bersangkutan. Dan itu kan sudah disebarkan media massa," kata dia.

 

Satu Kesatuan

Dia menegaskan, objek perkara yang dilaporkan kali ini merupakan satu kesatuan dengan laporan SBY sebelumnya. Laporan hanya berbeda pada subjek pelapor.

"Justru kami perkuat laporan Pak SBY dalam kapasitas anggota divisi dan teman-teman organisasi dan advokat. Kami sepakat dengan teman-teman di Partai Demokrat bahwa ini bisa mencemarkan nama baik," ucap Ardy.

Sebelumnya, SBY mendatangi langsung Kantor Bareskrim Polri dan melaporkan Firman Wijaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Presiden ke-6 RI itu diterima dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018.

Nama SBY sempat disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Adalah mantan Wakil Ketua Banggar DPR Fraksi Demokrat Mirwan Amir yang memunculkan nama SBY.

Awalnya, penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya, bertanya kepada Mirwan Amir yang kini menjadi Ketua DPP Hanura. Firman bertanya soal apakah proyek e-KTP ada kaitannya dengan pemenangan Pemilu 2009.

"Memang itu program dari pemerintah," ujar Mirwan menjawab pertanyaan Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.

Kemudian Firman mempertegas dengan menanyakan siapa pemegang pemerintahan pada 2009. Dengan tegas Mirwan menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat.

"Susilo Bambang Yudhoyono," kata Mirwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya