Datangi KPK, Menteri Siti Nurbaya Bahas soal DL Sitorus

Salah satu yang akan dikonsultasikan Siti kepada lembaga antirasuah itu tentang tindak lanjut dari permohonan praperadilan DL Sitorus.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Feb 2018, 09:56 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2018, 09:56 WIB
20150918-Jumpa-Pers-Terkait-Kabut-Asap-Jakarta-Siti-Nurbaya
Menteri LHK, Siti Nurbaya memberi penjelasan saat Konferensi Pers di Kementrian LHK, Jakarta, Jumat (18/9/2015). Sepuluh perusahaan menjadi tersangka dalam pembakaran hutan yang menyebabkan terjadinya kabut asap. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mendatangi gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin pagi. Kedatangan Siti Nurbaya untuk berkonsultasi mengenai beberapa masalah.

Berdasarkan pantauan, Siti tiba di Gedung KPK pada pukul 07.36 WIB. Dia mengatakan salah satu yang akan dikonsultasikan kepada lembaga antirasuah itu tentang tindak lanjut dari permohonan praperadilan DL Sitorus.

"Kami konsultasi tentang Papua, kemudian tentang tindak lanjut dari praperadilannya DL Sitorus yang di Medan. Kemudian tentang tata kelola perizinan kawasan dan tata kelola kayu," jelas Siti Nurbaya di Gedung KPK, Senin (19/2/2018).

Sebagai informasi, DL Sitorus dikenal sebagai pengusaha sukses. Di kampungnya, Sumatera Utara, Sitorus banyak membantu warga setempat dengan sejumlah aksi sosial.

Dikenal sebagai penguasaha perkebunan, DL Sitorus juga pernah berurusan dengan kasus hukum. Dia pernah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sejak 31 Agustus 2005 terkait kasus alih fungsi lahan perkebunan sawit.

Dia bebas pada 31 Mei 2009 setelah menjalani 4,5 tahun hukuman penjara. DL Sitorus meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Medan pada Kamis 3 Agustus 2017.

MA Menolak PK

20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam perkara pengelolaan kawasan hutan, tahun 2009 lalu MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) DL Sitorus selaku Direktur Utama PT Torganda. MA tetap mevonis 8 tahun penjara atau sesuai dengan putusan kasasi.

MA menjatuhkan vonis tersebut karena menilai yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang pengelolaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Selain pidana kurungan, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Bahkan MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumut yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya