Bocah Solo Korban Penyekapan Ayah Tiri Alami Trauma Psikis

Ayah tiri bocah korban penyekapan di kamar hotel bersama adik kandungnya ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 19 Feb 2018, 16:08 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2018, 16:08 WIB

Liputan6.com, Solo - Balita laki-laki korban penyekapan di kamar salah satu hotel di Solo, Jawa Tengah kondisinya membaik. Namun, korban masih trauma dan takut bertemu ibu dan ayah tirinya.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (19/2/2018), seorang psikolog terus mendampingi PJ untuk memulihkan kondisi piskologis bocah berumur 4 tahun ini. PJ dilaporkan mengalami trauma psikis dan tidak dapat berkomunikasi.

Sementara itu, ayah tiri korban, Dedi Loe Win Win dan Iwan Loe Win Win, adik kandung pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah menyelidiki keterlibatan ibu korban.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya