KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Subang Imas Aryumningsih

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, salah satunya adalah ruang kerja Bupati Subang Imas Aryumningsih.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Feb 2018, 20:42 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2018, 20:42 WIB
Bupati Subang Imas Aryumningsih Diperiksa KPK
Bupati Subang Imas Aryumningsih menaiki mobil menuju Rutan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2). Imas diduga menerima uang Rp 4,5 Miliar terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap izin pendirian pabrik di Subang yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, salah satunya adalah ruang kerja Bupati Subang.

"Penyidik hari ini menggeledah tiga lokasi lagi terkait penyidikan kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).

Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor DPMTSP Subang, Kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Subang. Menurut Febri, penggeledahan dilakukan oleh tiga tim secara paralel sejak pukul 10.00 WIB.

"Sementara ini penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (dari komputer)," ucap Febri.

Sebelumya, pada Senin, 19 Februari 2018, KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Imas Aryumningsih, rumah tersangka Data, dan kantor tersangka Miftahhudin atau PT Inti Sarana Sukses. Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen terkait dua perusahaan PT ASP dan PT PBM.

Diketahui, Imas Aryumningsih bersama Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika dan seorang swasta bernama Data diduga menerima uang suap dari Miftahuddin selaku swasta PT ASP. Suap tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar.

Diduga Terima Suap

Tersangka Penyuap Bupati Subang
Pihak swasta, Data meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (15/2). Data ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus yang berawal dari operasi senyap ini, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, total commitment fee lebih dari itu.

"Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.

KPK menduga uang yang diterima akan digunakan Imas untuk kepentingan kampanye dalam Pilbup Subang 2018 mendatang. Imas diketahui kembali maju dalam Pilbup Subang Sutarno yang merupakan pensiunan TNI AU. Keduanya diusung koalisi Partai Golkar dan PKB.

Selain uang, Basaria mengatakan bahwa Imas juga menerima fasiliatas lainnya terkait pencalonannya tersebut. Salah satu fasilitasnya, yaitu berupa sewa mobil Toyota Alphard.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya