KemenPUPR: Insiden Becakayu Bukan Gagal Konstruksi, Tapi Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja terjadi karena sistem jam kerja yang diterapkan. Ia menduga PT Waskita Karya tak memberlakukan jam kerja shift.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 25 Feb 2018, 07:08 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2018, 07:08 WIB
Tiang Girder Tol Becakayu Jadi Tontonan Warga
Pengemudi ojek online mengamati kondisi tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (20/2). Tak ada penutupan jalur akibat robohnya tiang pancang tol Becakayu. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Ahli Struktur dan Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Priyo Susilo, mengatakan insiden ambruknya tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) terjadi karena kecelakaan kerja.

"Kemarin yang ditemukan di Becakayu itu belum gagal konstruksi, melainkan kecelakaan kerja pada proyek," ucap Priyo melalui sambungan telepon dalam diskusi bertema "Proyek Infrastuktur: Antara Percepatan dan Pertaruhan" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).

Priyo mengatakan, kecelakaan kerja terjadi karena sistem jam kerja yang diterapkan kepada para pekerjanya. Ia menduga PT Waskita Karya tak memberlakukan jam kerja shift bagi para pekerjanya. Hal tersebut perlu diperhatikan karena insiden tersebut terjadi saat dinihari.

"Apakah para pihak sudah bekerja dengan baik karena diamati itu kecelakaan kerja jam-jam subuh jam dua sampai jam tiga pagi. Apakah kontraktor menyediakan pekerja tiga shift atau pekerja benar-benar dipekerjakan tiga shift?" tanya Priyo.

Priyo menjelaskan, dalam sebuah proyek terdapat tiga unsur yakni perencanaan, pengawas konstruksi dan kontraktor. Menurutnya, kontraktor proyek harus memiliki beberapa ahli yang dipekerjakan untuk memberlakukan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3) dalam bekerja.

"Dalam proyek terdapat ada tiga unsur yaitu perencanaan, pengawas konstruksi, dan kontraktor. Kontraktor tidak bekerja sendirian. Tidak mungkin melakukan proyek jika tidak punya K3," kata Priyo.

Supaya tak terjadi kecelakaan proyek serupa Becakayu, Priyo meminta kerja sama pihak BUMN terkait agar dapat mengawasi sistem kerja yang diterapkan bagi pekerja proyek. Ia menghimbau pentingnya shift kerja dalam pengerjaan proyek.

"Pihak BUMN, Bapak, Ibu, tolong didampingi yang kerja di bawah. Jangan dilepas bekerja tiga shift tanpa didampingi. Kontraktor harus menerapkan kerja shift," ujar dia.

Siapkan Sanksi Waskita

Tiang Girder Tol Becakayu Jadi Tontonan Warga
Seorang anak melihat kondisi tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (20/2). Peristiwa terjadi saat para pekerja melakukan pengecoran pada penyangga tiang. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan sanksi bagi PT Waskita Karya Tbk (Persero). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, Waskita akan mendapatkan sanksi yang lebih besar dari sekadar teguran. Sebab, sebelumnya BUMN tersebut telah mendapatkan sanksi teguran.

"Pasti akan (diberi sanksi). Saya kira akan lebih dari teguran," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut dia, sanksi tersebut akan diberikan oleh Komite Keselamatan Konstruksi yang berada di bawah Kementerian PUPR. Nantinya sanksi tersebut juga akan dilanjutkan ke kementerian dan lembaga terkait berupa rekomendasi terhadap proyek yang bersangkutan.

"Nanti kita dari Komite Keselamatan Kerja. Kami PUPR membawahi Komite Keselamatan Kontruksi akan bersama-sama seperti yang di Soekarno-Hatta, memberikan rekomendasi ke Kemenhub untuk dibongkar dan dibangun ulang karena yang ada tidak runtuh pun desainnya tidak proper. Maka didesain ulang," jelas Basuki Hadimuljono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya