Liputan6.com, Jakarta - Enam pentolan kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian alias hate speech memiliki peran yang berbeda-beda.
Keenam tersangka itu yakni M Luth (40), Riski Surya Darma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).
"Mereka yang buat kontennya dan ada yang menyebarkan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di kantornya, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Advertisement
Selain menyebarkan konten hoax dan hate speech, Luth juga berperan membuat akun-akun anonim menggunakan identitas palsu. Sementara Riski, Ramdani, Yuspiadin, dan Tara Arsih diketahui hanya sebagai penyebar konten ujaran kebencian dan hoax.
Sedangkan Ronny bertugas mencari akun yang dianggap sebagai lawan untuk diretas atau di-take down. "Mereka melakukan report terhadap akun yang dianggap sebagai lawan untuk lakukan take down atau sebarkan virus agar kelompok lawan tidak bisa pakai gadget," ucap Fadil.
Sejumlah konten berbau SARA, hoax, ujaran kebencian yang telah mereka sebarkan antara lain soal isu kebangkitan PKI, pembantaian ulama, penyerangan dan penganiayaan tokoh agama, dan lain-lain. Mereka memanfaatkan beberapa peristiwa yang benar terjadi kemudian diputarbalikkan.
"Perlu diketahui bersama, untuk penanganan isu penyerangan ulama ini, kami sedang bekerja di lapangan mengumpulkan data," ucap Fadil.
Namun, dia menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap tokoh agama di Jawa Barat yang benar-benar terjadi hanya ada dua peristiwa. Sementara isu yang viral di media sosial mencapai belasan kasus yang berbeda.
"Di Jabar itu dari 17 kasus hanya ada 2 yang riil. Yang lainnya adalah hoax," tandas dia.
Bisa Menyebarkan Virus
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, kelompok tersebut bukan hanya menyebarkan hoax dan hate speech. Mereka bahkan memiliki kemampuan menyebarkan virus.
"Kalau kena virus itu rusak alat elektronik, handphone kita bisa rusak," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2018.
Namun, penangkapan tersebut dilakukan berkaitan dengan konten hoax dan hate speech yang disebarkan. Mereka diduga sering memprovokasi masyarakat melalui konten-konten yang disebarkan di sejumlah media sosial.
"Upaya-upaya provokasi itu seperti menyampaikan isu-isu yang negatif tentang PKI, tentang penganiayaan ulama, terus juga dalam tanda petik menghujat pemimpin negara dan beberapa tokoh-tokoh tertentu," kata Iqbal.
Penyidik terus mengusut kasus penyebaran hoax dan hate speech jaringan MCA ini hingga tuntas. Bahkan Polri tengah memburu anggota jaringan tersebut hingga ke luar negeri.
"Ini semua adalah upaya harkamtibmas agar keamanan dan ketertiban masyarakat di republik ini stabil, apalagi menjelang tahun politik. Kami akan mengejar siapa pun yang ada di belakang ini," Iqbal menegaskan.
Advertisement