Polri: Selain Hoax dan Hate Speech, Kelompok MCA Juga Sebar Virus

Mereka diduga sering memprovokasi masyarakat melalui konten-konten yang disebarkan di sejumlah media sosial.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Feb 2018, 20:46 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2018, 20:46 WIB
Dua tersangka dugaan penyebaran video berkonten ujaran kebencian. (Foto: Liputan6.com/Polres Banjarnegara/Muhamad Ridlo)
Dua tersangka dugaan penyebaran video berkonten ujaran kebencian. (Foto: Liputan6.com/Polres Banjarnegara/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap sejumlah tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian alias hate speech. Mereka diidentifikasi tergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, kelompok tersebut bukan hanya menyebarkan hoax dan hate speech. Mereka bahkan memiliki kemampuan menyebarkan virus.

"Kalau kena virus itu rusak alat elektronik, handphone kita bisa rusak," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).

Namun, penangkapan tersebut dilakukan berkaitan dengan konten hoax dan hate speech yang disebarkan. Mereka diduga sering memprovokasi masyarakat melalui konten-konten yang disebarkan di sejumlah media sosial.

"Upaya-upaya provokasi itu seperti menyampaikan isu-isu yang negatif tentang PKI, tentang penganiayaan ulama, terus juga dalam tanda petik menghujat pemimpin negara dan beberapa tokoh-tokoh tertentu," kata Iqbal.

Penyidik terus mengusut kasus penyebaran hoax dan hate speech jaringan MCA ini hingga tuntas. Bahkan Polri tengah memburu anggota jaringan tersebut hingga ke luar negeri.

"Ini semua adalah upaya harkamtibmas agar keamanan dan ketertiban masyarakat di republik ini stabil, apalagi menjelang tahun politik. Kami akan mengejar siapa pun yang ada di belakang ini," Iqbal menegaskan.

 

Dikejar ke Korea Selatan

Divonis Bersalah, Apa Hukuman bagi Admin Grup Saracen?
Admin Grup Saracen, Harsono Abdullah ditangkap pada 30 Agustus 2017 karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian. (Liputan6.com/M Syukur)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya terus mengejar dalang di balik penyebaran hoax dan ujaran kebencian anggota MCA ini. Bahkan, Polri tengah memburu terduga pelaku hingga ke Korea Selatan.

"Tim sudah bergerak juga melakukan pengembangan. Ada satu tersangka yang sudah kita kejar, tidak di Indonesia. Benar (Korsel) salah satunya," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).

Hanya saja, Iqbal enggan mengungkapkan lebih rinci berapa jumlah orang yang tengah diburu di luar negeri terkait kasus ini penyebaran hoax dan ujaran kebencian.

"Ini semua adalah upaya harkamtibmas agar keamanan dan ketertiban masyarakat di republik ini stabil apalagi menjelang tahun politik," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya