6 Pentolan MCA Penyebar Hoax Ditangkap, 1 di Antaranya Dosen

Kelompok tersebut diduga telah memproduksi dan menyebarkan konten-konten berbau SARA dan berita hoax.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Feb 2018, 15:56 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 15:56 WIB
Tersangka penyebar berita bohong atau hoax yang tergabung MCA
Tersangka penyebar berita bohong atau hoax yang tergabung MCA (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam tersangka penyebar berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian alias hate speech. Keenam tersangka merupakan admin kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, para penyebar hoax ini ditangkap secara serentak di enam kota berbeda pada Senin 26 Februari 2018. Salah satu pelaku diketahui berprofesi sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

"Salah satunya ini dosen di UII Yogyakarta, dosen bahasa Inggris," ujar Fadil saat konferensi pers di Kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Sang dosen diketahui bernama Tara Arsih Wijayani. Wanita berusia 40 tahun itu ditangkap di Yogyakarta. Tersangka lain bernama M Luth (40) ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian Riski Surya Darma (35) ditangkap di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Selanjutnya tersangka bernama Ramdani Saputra (39) ditangkap di Jimbaran, Bali. Tersangka Yuspiadin (25) ditangkap di Sumedang, Jawa Barat. Dan terakhir Ronny Sutrisno ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah.

"Kami ambil kesimpulan bahwa ada namanya MCA United, ini kelompok grup besar. Namun kami identifikasi bahwa di grup besar ini ternyata ada tim intinya. Mereka ini adalah tim inti MCA," kata Fadil.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sebarkan Konten Hoax

Rilis tersangka kasus hoax (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)
Rilis tersangka kasus hoax (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Kelompok tersebut diduga telah memproduksi dan menyebarkan konten-konten berbau SARA, berita hoax, dan ujaran kebencian melalui sejumlah media sosial.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya