MUI: MCA Rusak dan Nodai Ajaran Islam

MUI menegaskan, tidak ada satu pun dalam ajaran Islam yang menganjurkan kegiatan seperti yang dilakukan oleh kelompok MCA.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Mar 2018, 17:09 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 17:09 WIB
Tersangka penyebar berita bohong atau hoax yang tergabung MCA
Tersangka penyebar berita bohong atau hoax yang tergabung MCA (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan penggunaan kata Muslim sebagai nama kelompok MCA atau Muslim Cyber Army. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menegaskan, tidak ada satu pun dalam ajaran Islam yang menganjurkan kegiatan seperti yang dilakukan oleh MCA.

"MUI menyesalkan dan menolak keras kelompok MCA yang mencatut nama Muslim dijadikan sebagai nama sindikatnya. Aktivitas dan kegiatan mereka jauh dari nilai Islam. MCA telah merusak dan menodai kesucian ajaran Islam," tulis dia dalam siaran pers kepada Liputan6.com, Kamis (1/3/2018).

Karena itu, MUI mengapresiasi langkah Polri yang cepat meringkus sindikat hoax Muslim Cyber Army (MCA). Menurut Zainut, konten yang disebarkan MCA telah mencederai nama baik negara dengan fitnah dan adu domba.

"Kami apresiasi Kepolisian RI (Polri) telah berhasil meringkus kelompok MCA. Perbuatan tersangka melawan hukum, tidak dibenarkan secara syariah, menimbulkan keresahan, permusuhan dan mafsadat (kerusakan) dalam bernegara," jelas dia.

Zainut menerangkan, MUI telah menetapkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Jangan Sebarkan Hoax

Enam Anggota Muslim Cyber Army Ditangkap Polisi
Anggota The Family Muslim Cyber Army diperlihatkan di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta (28/2). Enam tersangka, satu di antaranya wanita ditangkap karena menyebarkan berita bohong yang meliputi kebangkitan PKI. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Melalui fatwa itu, disebutkan bahwa setiap Muslim bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), penyebaran permusuhan, aksi bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).

"Jadi kami, MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat," Zainut memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya