Saat Sidang Aa Gatot Diwarnai Murkanya Hakim pada Jaksa

Sarwoto selaku JPU kasus Aa Gatot tidak bisa berkata apa-apa. Diamnya itu menyulut emosi Achmad. Ia kembali menanyakan pertanyaan yang sama.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Mar 2018, 19:51 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 19:51 WIB
[Bintang] Aa Gatot Brajamusti
Sidang Aa Gatot Brajamusti (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Kamis (1/2/2018).

Semestinya agenda hari adalah pembacaan tuntutan. Namun, batal karena surat tuntutan yang belum siap. Hal itu diutarakan perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto.

"Mohon izin Pak hakim, kami belum siap jadi minta ditunda lagi. Kami minta waktu tunda selama dua minggu," ucap dia di persidangan, Kamis (1/3/2018).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur berang mendengar ucapan itu. Ia menyampaikan bahwa ini sekian kalinya jaksa penuntut umum meminta penundaan.

"Sudah berapa kali Jaksa meminta tunda," tanya Achmad dengan nada tinggi.

Sarwoto selaku JPU tidak bisa berkata apa-apa. Diamnya itu menyulut emosi Achmad. Ia kembali menanyakan pertanyaan yang sama.

"Punya data tidak Saudara? Ini yang ke berapa. Seharusnya Saudara punya catatan," kata Achmad.

"Emang sesulit apa membuat surat tuntutan. Jangan main-main perkara ini menarik perhatian. Saya kebetulan humas juga. Berkali-kali mendapatkan pertanyaan," timpalnya lagi dengan nada geram.

 


Alasan Jaksa

[Bintang] Aa Gatot Brajamusti
Sidang Aa Gatot Brajamusti di PN Selatan (Adrian Putra/bintang.com)

Sarwoto kemudian menjelaskan alasan penundaan. Surat tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung. Ternyata penjelasannya tersebut tidak diterima. Saking kesalnya, Achmad menyatakan kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus ini.

"Pengadilan bisa menyatakan penuntut umum tidak serius dalam menentukan tuntutan," ucap dia.

Perdebatan itu akhirnya berakhir. Atas kebijaksanaannya, Hakim kembali menunda persidangan.

"Karena penuntut umum beluk siap dan masih koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Sidang kami tunda 14 Maret 2018," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Aa Gatot, Ahmad Rifai, mengaku kecewa atas penundaan ini. Ia menilai jaksa tidak serius.

"Sudah empat kali ditunda, ini sungguh naif. Sungguh sangat mengecewakan," ujar dia.

Dia menyampaikan, jaksa telah menunjukkan sikap yang tidak independen dan keadilan. "Bagaimana ceritanya empat kali penundaan," kata Rifai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya