Liputan6.com, Jakarta - Larangan merokok dan mendengarkan musik ketika sedang berkendara seperti di mobil sedang ramai dibicarakan. Polisi pun memberikan klarifikasi ihwal aturan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yowono menyampaikan, pihaknya tidak pernah melarang pengemudi mendengarkan musik atau merokok di dalam kendaraan pribadi. Hanya saja, jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi sampai menjadi biang kecelakaan.
"Boleh kok mendengarkan musik dan merokok," ujar dia, Jumat (2/3/2018).
Advertisement
Dia menambahkan, alangkah baiknya aktivitas dilakukan pada saat macet. "Kami tahu macet bikin stres. Makanya menghilangkan dengan merokok atau dengarkan musik," tutur dia
Saat ditanya lebih jauh, Argo menegaskan bahwa merokok diperbolehkan. Asalkan dalam keadaan macet.
"Boleh saja ngerokok jika sedang macet. Daripada stres. Yang enggak boleh, lempar puntungnya terus kena orang," tutur Argo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Pernyataan Kakorlantas
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen Royke Lumowa ikut angkat bicara soal beredarnya informasi pengendara sepeda motor dan mobil dilarang berkendara sembari mendengarkan musik.
"Tidak ada larangan seperti dalam UU 22 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Itu tidak benar," ungkap Royke kepada Liputan6.com, Jumat (2/3/2018).
Royke membantah juga jika mendengarkan musik di dalam mobil itu tidak diperkenankan. Namun, dia tak menampik bahwa ada satu hal yang dilarang saat mengemudi mengenai pemanfaatan fitur hiburan di dalam mobil. Apakah itu?
"Sopir (dilarang) menonton TV atau video," ucap dia.
Â
Â
Advertisement